Brigadir J Ditembak Mati

KETIKA Istri Ferdy Sambo Jadi Titik Krusial Kasus Brigadir J, Rupanya Ada Fakta yang Disembunyikan

Sebelumnya, Timsus Mabes Polri telah menaikkan status Bharada E dari saksi jadi tersangka pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/istimewa
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus diselidiki Timsus dan Komnas HAM.

Sebelumnya, Timsus Mabes Polri telah menaikkan status Bharada E dari saksi jadi tersangka pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56.

Kemudian Timsus mengevaluasi dua kasus LP yang dilayangkan Putri Candrawathi dan Bharada E

Putri melaporkan kasus Pelecehan Seksual dan Bharada E melaporkan kasus pengancaman dan atau penodongan senjata. Padahal sebelumnya disebut bahwa dua LP tersebut dilayangkan oleh Istri Ferdy Sambo sendiri.

Putri juga disebut kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong, telah diperiksa penyidik polri sebanyak tiga kali. 

Namun, semua penyidik kasus ini, setidaknya 25 personel telah diperiksa Timsus dan sebagian telah dimutasi ke Yanma Polri. 

Anehnya, meski dua LP ini telah dievaluasi Timsus baik personel yang memeriksanya telah diperiksa dan dimutasi, pihak kuasa hukum istri Ferdy Sambo tetap ngotot agar kasus dugaan pelecahan seksual dan pengancaman tersebut tetap diproses polri.

Baca juga: TEGAS KABARESKRIM Komjen Agus Andrianto: Laporan Pelecehan Seksual dan Pengancaman Akan Dievaluasi

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (twitter)

Sementara, Komnas HAM menyebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menjadi sosok kunci dalam kasus kematian Brigadir J.Pasalnya, hanya dia yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian itu.

Dugaan pelecehan seksual rupanya tidak disaksikan oleh dua ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky dan Bharada E.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu putri yang bisa memberikan keterangan. Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (2/8/2022).

Komnas HAM sudah memanggil Putri Candrawathi tapi sampai kini sosok tersebut belum juga memenuhi panggilan dari Komnas HAM.

Dikabarkan, sosoknya belum pulih sepenuhnya secara psikologis. Istri Ferdy Sambo itu disebut masih trauma berat dan menangis bak ketakutan.

"Itu pun kita belum ketemu dia. Karena masalah psikologis. Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ungkap Taufan.

Lebih lanjut, Taufan menyebut Putri jadi saksi kunci untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual berujung baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Padahal seluruh peristiwa ini titik krusialnya tumpunya ada di Bu Putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," tukasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved