Brigadir J Ditembak Mati

PERCAYAKAN SAJA, Ini Sosok 'Sang Prawira' yang Akan Menuntaskan Kasus Kematian Brigadir Yosua

Komjen Pol Agus Andrianto lulusan Akpol 1989. Ia berpengalaman dalam bidang reserse.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Cuplikan Film Sang Prawira. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut. Bahkan diprediksi sudah mendekati detik-detik terakhir pengungkapan secara terang benderang dan transparan.

Kini, sejak Sabtu (6/8/2022) siang, sejumlah pasukan Brimob tengah menjaga ketat gedung Bareskrim Polri.

Para anggota Brimob tersebut tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB.

Tak hanya seragam lengkap, mereka juga datang ke Bareskrim Polri menggunakan kendaraan taktis, lengkap dengan senjatanya. Kendaraan itu diparkirkan di halaman Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasikan bahwa kedatangan pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi. "Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.

Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Meski demikian, dia tak merinci terkait maksud dari pengamanan. "Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," tutur dia.

Kendaraan taktis Brimob yang telah hadir di parkiran Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022)
Kendaraan taktis Brimob di parkiran Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) (HO)

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022) saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kasus pembunuhan Brigadir J

Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan. Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual. Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Kolase Tribun-Medan.com)

Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.

Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya. "Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved