Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Dijawab Mahfud MD Status Irjen Ferdy Sambo Usai Dikabarkan Ditangkap, Ditahan di Mako Brimob

Mahfud M membenarkan kabar bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.

Editor: Salomo Tarigan
Capture YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar ditahannya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob cepat tersebar di media.

EKs Kadiv Propam yang telah dimutasi ke Yanma Polri tersebut dikabarkan ditahan terkait pelanggaran etik dalam hal penanganan kasus tewasnya Brigadir J

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud M membenarkan kabar bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.

Terkini Nasib Bharada E Setelah Ditinggal Kuasa Hukum, 13 Barang Brigadir J yang Hilang

Irjen Ferdy Sambo diperiksa.Seberlumnya, Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa.Seberlumnya, Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Medan)

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud MD melalui akun instagramnya, Sabtu (6/8/2022) malam.

Mahfud menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.

Namun, kata Mahfud, dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.

“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," ujarnya.

Mahfud pun menjelaskan contoh pada kasus Akil Mochtar di MK.

Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.

“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya.

“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” sambungnya.

Pemeriksaan Tim Irwasum Mabes Polri

Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Isu Irjen Ferdy Sambo ditangkap, Sabtu (6/8/2022), Kadiv Humas Polri minta media menunggu informasi dari Timsus.
Isu Irjen Ferdy Sambo ditangkap, Sabtu (6/8/2022), Kadiv Humas Polri minta media menunggu informasi dari Timsus. (HO/KOmpasTV)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved