Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Dijawab Mahfud MD Status Irjen Ferdy Sambo Usai Dikabarkan Ditangkap, Ditahan di Mako Brimob
Mahfud M membenarkan kabar bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dibawa ke Mako Brimob oleh sejumlah pasukan Brimob, ke Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kabarnya Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.44 WIB.
Informasi beredar Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob.
Baca juga: Terkini Nasib Bharada E Setelah Ditinggal Kuasa Hukum, 13 Barang Brigadir J yang Hilang
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kedua hari ini oleh Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sebagaimana terpantau, sejak Sabtu (6/8/2022) siang, sejumlah pasukan Brimob tengah menjaga ketat gedung Bareskrim Polri.
Tak hanya seragam lengkap, mereka juga datang ke Bareskrim Polri menggunakan kendaraan taktis, lengkap dengan senjatanya. Kendaraan itu diparkirkan di halaman Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasikan bahwa kedatangan pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi. "Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.
Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mabes Polri Angkat Bicara
- Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-angkat-bicara-tentang-deklarasi-kemerdekaan-di-papua-barat.jpg)