Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Dijawab Mahfud MD Status Irjen Ferdy Sambo Usai Dikabarkan Ditangkap, Ditahan di Mako Brimob
Mahfud M membenarkan kabar bahwa Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Terkini Nasib Bharada E Setelah Ditinggal Kuasa Hukum, 13 Barang Brigadir J yang Hilang
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Baca juga: Status Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ditahan di Mako Brimob? Mabes Polri Jelaskan yang Sebenarnya
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Naufal Lanten)
Dijawab Mahfud MD Status Irjen Ferdy Sambo Usai Dikabarkan Ditangkap, Ditahan di Mako Brimob
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-angkat-bicara-tentang-deklarasi-kemerdekaan-di-papua-barat.jpg)