Brigadir J Ditembak Mati

Pengacara Baru Bharada E Ajukan Kliennya Justice Collaborator, Ini Salah Satu Dugaan Pelaku Utama

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), menyebut pria inisial D (squad lama)

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

7. Bharatu Praogi

8. Bharada Richard Eliezer (Bharada E)

Pengacara mengundurkan diri 

Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Andreas Cs mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E, setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E. Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim, sebagai kuasa hukum Bharada E. Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri. "Cuma tadi kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas.

Pengacara Baru Bharada E Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan akan mengajukan diri diri untuk status justice collaborator terkait kematian Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa mengatakan, keputusan untuk mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator usai melakukan perbincangan dari hati ke hati pada Sabtu (7/8/2022) di Bareskrim Polri. Pembicaraan dilakukan usai Bharada E sepakat memberi kuasa kepada Deolipa dkk.

"Beliau pertama kali tadi beliau mulai cerita-cerita, sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman-pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini,"pungkas Deolipa.

Dari pembicaraan itulah, kata Deolipa, kliennya sepakat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka, sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucap dia.

Status justice collaborator akan diajukan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Justice collaborator adalah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.

Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved