Brigadir J Ditembak Mati

Pengacara Baru Bharada E Ajukan Kliennya Justice Collaborator, Ini Salah Satu Dugaan Pelaku Utama

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), menyebut pria inisial D (squad lama)

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

Apabila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.

Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius. Justice collaborator juga memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh tersangka lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. "Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, Kamis(4/8/2022).

Suroyo mengingatkan Bharada E jika ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK. "Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," kata Suroyo.

Di sisi lain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J. Pasalnya, sejauh ini bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi. “Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan.

Menurut Taufan, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak saat kejadian. Adapun salah satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian. “Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya. Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richardnya diam aja gitu,” katanya.

(*/Tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved