Penembakan Brigadir J
PUNYA Informasi Penting terkait Tewasnya Brigadir J, LPSK Siap Beri Perlindungan pada Bharada E
Bharada E disebut memiliki posisi yang sangat penting jika memang ia mengetahui informasi penting, termasuk sejumlah pelaku lain dalam perkara ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Kebersediaan Bharada E menjadi justice collaborator mendapat atensi dan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Bharada E berstatus tersangka penembakan berujung kematian tragis Brigadir J.
Namun, sejauh ini ada banyak hal yang terkuak dari kematian tragis Brigadir J. Karena itu, kesediaan Bharada E jadi justice collaborator menjadi sinyal kuat, fakta-fakta sebenarnya akan terkuak ke publik.
Baca juga: HEBAT, Siswa Toba Raih Tiga Medali di Ajang Olimpiade Sains Nasional 2022, Ini Nama Ketiganya
LPSK sudah menegaskan akan memberi perlindungan, bahkan tak cuma kepada Bharada E melainkan juga keluarganya.
Hanya saja, dengan satu syarat mutlak, Bharada E punya informasi penting di balik tewas Brigadir J.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjadi justice collaborator.
Baca juga: BHARADA E Ungkap Kematian Brigadir J, Ngaku Tembak dari Dekat hingga bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Hanya saja, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perlindungan bisa diberikan jika keluarga Bharada E memiliki informasi penting yang membuat mereka menjadi saksi.
“Jadi kan bisa kita berikan perlindungan kepada keluarganya, baik itu perlindungan fisik maupun pendampingan,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Susi menyampaikan, perlindungan fisik itu bisa dilakukan dengan cara menempatkan keluarga Bharada E di rumah aman.
Bentuk perlindungan lainnya, LPSK menempatkan sejumlah pengawal atau petugas pengamanan di kediaman keluarga Bharada E.
“Nanti kita analisis juga dulu soal ancaman seperti apa,” ujar Susi.
Ketika ditanya apakah LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E dengan alasan keamanan lantaran ajudan Sambo itu menjadi bersedia justice collaborator, Susi menyatakan akan memastikan informasi dari Bharada E terlebih dahulu.
“Kita periksa saja dulu soal informasi penting itu. Biar dia buka saja dulu,” kata susi.
Baca juga: TRAGIS, Kakak Beradik Tewas saat Hadiri Pemakaman Adat Batak Sari Matua, Duka Bertimpa Duka
Susi menyampaokan, LPSK mengapresiasi keputusan Bharada E bersedia menjadi justice collaborator guna mengungkap penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Susi, Pasal 55 dan Pasal 56 yang disangkakan kepada Bharada E menunjukkan bahwa terdapat tersangka selain ajudan Sambo tersebut.