Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Terkini Nasib Bharada E Setelah Ditinggal Kuasa Hukum, 13 Barang Brigadir J yang Hilang
Nasib Bharada Eliezer atau Bharada E. Siapa yang bakal mendamping sang Brimob menghadapi persoalan hukum berat.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Bharada Eliezer atau Bharada E.
Siapa yang bakal mendamping sang Brimob menghadapi persoalan hukum berat.
Bharada E yagg dihadapkan pada kasus pembunuhan Brigadir J, ditinggal kuasa hukumnya.
Tim Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri.
Meski begitu, tim kuasa hukum tidak mau membeberkan alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata salah satu pengacara, Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Andreas mengklaim jika alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Meski begitu, surat itu hanya baru dikirimkan melalui aplikasi percakapan elektronik WhatsApp.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma td tdk ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebelumnya, Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.
Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Dalam hal ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, meski Bharada E sudah menjadi tersangka, namun penyidikan kasus itu tidak akan berhenti.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
13 Barang Milik Brigadir J Hilang
Pihak keluarga Brigadir J menyebut ada sejumlah barang milik Brigadir J yang masih belum dikembalikan.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengatakan, terdapat 13 barang yang belum dikembalikan.
Beberapa di antaranya seperti ponsel, dompet, baju, ATM dan lain-lain.
"Kalau barang-barang nya sebagian sudah balik, tapi masih ada 13 barang lagi yang belum dikembalikan ke keluarga," kata Roslin.
Ia menjelaskan, sebagian barang sudah dikembalikan, di antaranya satu dompet.
Roslin menjelaskan, sebuah ponsel dibawa oleh penyidik, sedangkan dua ponsel lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Sebagian barang sudah, dompet itu sudah dibalikin satu, satunya lagi belum, Kalau untuk hp katanya dua di penyidik, dua lagi belum nampak," ucapnya.
Untuk keseluruhan barang pribadi Brigadir J yang belum dikembalikan tersebut akan diungkap saat persidangan.
"Masih dalam penyidikan, tunggu sidang dulu baru kita sampaikan," jelasnya.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan terdapat 25 personel Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Sebanyak 15 personel dicopot dari jabatannya dan dimutasi.
(*)
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Tribun-Medan.com)
Terkini Nasib Bharada E Setelah Ditinggal Kuasa Hukum, 13 Barang Brigadir J yang Hilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Brigadir-J-Bharada-E-dan-rumah-dinas-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)