Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Penyusun Skenario Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
Sehingga ditetapkan ada empat tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri saat gelar konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"FS (Ferdy Sambo) ditetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi FS ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip dari siaran langsung Humas Divisi Polri.
Jenderal Listyo menyampaikan sesuai dengan fakta yang ditemukan tidak ada kejadian tembak-penembak seperti yang dilaporkan di awal.
Listyo memastikan semua itu hanya rekayasa kronologis yang dilakukan oknum Polri di awal kejadian.
"Tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J dan meninggal dunia,'ujarnya.
Kata Listyo, Ferdy Sambo juga melakukan penembakan keliling agar terlihat terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata keliling seolah terjadi tembak menembak,"ujarnya.
Lalu, kata Jenderal Listyo bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo. Saat ini, FS sudah mengajukan justice collaborator.
Yang dilakukan E atas perintah FS. E ajukan JC hingga terang.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR, dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolri pun mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
