Berita Persidangan

PAKAI STNK Palsu, Rivaldo Divonis 6 Bulan Penjara, Mobil Fortuner Dirampas Buat Negara

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam dirampas untuk negara," kata hakim ketua Immanuel Tarigan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
PAKAI STNK PALSU - Rivaldo, warga Lalang Kecamatan Medan Sunggal divonis 6 bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022). 

"Selanjutnya hasil koordinasi dan pengecekan secara online pada komputer induk yang ada di Samsat Putri Hijau Medan diketahui bahwa STNK No. 03230105 dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan PNBP No. 00451740 atas nama Maria dengan nomor polisi BK 1851 WT bukanlah surat-surat atau document untuk mobil yang digunakan terdakwa," ucap jaksa.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Rivaldo, ia memperoleh STNK atas nama Maria dari Erik Tantama, namun bukti pembeliannya terdakwa Rivaldo tidak dapat menunjukkannya," urai JPU.

Dikatakan JPU, berdasarkan keterangan terdakwa Rivaldo, bahwa ketika membeli mobil tersebut plat mobil menggunakan BK 1851 WT namun diganti oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa Rivaldo tidak mengetahui siapa yang membuat STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah karena dari Erik Tantama tidak ada memberitahukannya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved