Breaking News

Berita Sumut

DESAK Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Sumut

Aliansi Aksi Sejuta Pekerja/Buruh Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (10/8/2022). 

DESAK Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Pekerja/Buruh Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (10/8/2022). 

Aliansi aksi ini terdiri dari 16 elemen serikat pekerja dan buruh yang ada di Sumatera Utara.

Ribuan massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan semua peraturan turunannya. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, CP Nainggolan menyampaikan tuntutan massa aksi di depan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. 

Nainggolan mengatakan melalui aksi ini pihaknya mempertanyakan persoalan UU Nomor 11 tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Serta memerintahkan (yang dalam hal ini pemerintah) melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

"Anehnya, pemerintah bukannya melakukan perbaikan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 pemerintah bersama DPR-RI justru melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk mensahkan/ melegalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang terbukti inkonstitusional," ujarnya. 

Selain dinyatakan inkonstitusional, Nainggolan menuturkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak mendegradasi hak-hak dan perlindungan bagi pekerja/buruh.

Ia mengatakan, dampak buruk pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sangat dirasakan kaum pekerja/ buruh. 

"Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberlakuan outsourcing serta pemberlakuan pekerja/ buruh kontrak di setiap bidang kerja, telah menambah beban penderitaan kaum pekerja/ buruh," kata dia. 

Nainggolan mengatakan hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pasal 27 ayat (2).

Dari pasal tersebut, Nainggolan menilai Pemerintah dan DPR-RI dalam pembuatan dan pembentukan peraturan Perundang-undangan, khususnya peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan mengarah kepada perbaikan dan perlindungan bagi kehidupan pekerja/ buruh dan keluarganya sebagai salah satu tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang termuat dalam UUD 1945.

"Seiring dengan hal itu, kami menilai bahwa pemerintah dan DPR-RI saat ini tidak pro terhadap perbaikan kondisi hidup pekerja/ buruh. Pemerintah dan DPR-RI justru berpihak pada kepentingan oligarki," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama empat Wakil Ketua DPRD Sumut menerima tuntutan massa aksi. 

Baskami mengatakan, dirinya akan menyurati Presiden Republik Indonesia dengan lampiran tuntutan elemen serikat pekerja. 

"Paling lama besok akan kami kirimkan surat tersebut bersama tuntutannya dan bukti penerimaannya nanti akan disampaikan kembali ke massa aksi," ujar Baskami. 

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved