News Video
Diduga 'Dibekingi' Oknum Pejabat Kejati Sumut, Tersangka Penggelapan Tak Kunjung Diadili
Korban kasus dugaan penggelapan surat tanah Santi Bulung Simanjuntak memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban kasus dugaan penggelapan surat tanah Santi Bulung Simanjuntak (41) memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar memperhatikan kasusnya yang sudah 2 tahun berjalan bisa dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Ia mengaku miris sebab, hingga saat ini berkas perkara yang dilaporkannya tak kunjung P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
"Saya memohon kepada bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) di Kejati Sumut dalam menangani perkara saya dengan tersangka berinisial DRS," kata Santi didampingi kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Medan, Rabu (10/8/2022).
Sebab, sambung Santi, DRS sudah 2 tahun ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan penggelapan surat tanah, namun berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejati Sumut.
"Kita menduga ada 'campur tangan' oknum Kejati Sumut dalam laporan saya, informasi yang beredar bahwa adik tersangka DRS yang berinisial DS disebut-sebut bertugas menjabat salah satu Kasi di Kejati Sumut," ungkapnya.
Sementara itu, Bornok Simanjuntak selaku Penasehat Hukum Santi, mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2014.
Kliennya Santi meminjam uang Rp 320 juta kepada DRS dengan menjaminkan 2 surat tanah.
"Proses pembayarannya disepakati dengan cara dicicil. Karena pada saat proses pembayaran ada permasalahan, DRS melaporkan Santi ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Lantas, tahun 2016 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Santi bersalah melakukan penipuan dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman, tepatnya pada Oktober 2019 Santi melaporkan balik DRS ke Polda Sumut.
Bornok menjelaskan DRS dilaporkan dengan tuduhan penggelapan 2 surat tanah yang dijaminkan tersebut ternyata tanpa sepengetahuan Santi dialihkan oleh DRS kepada orang lain yaitu saksi IT.
"Lalu laporan Santi berproses hingga akhirnya pada tanggal 9 Januari 2020 DRS ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah dalam Pasal 372 KUHPidana," ungkap Bornok.
Bornok menambahkan, pada saat penyelidikan kasus penggelapan surat tanah tersebut ternyata ditemukan lagi ada keganjalan lain.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Santi diduga dipalsukan dan secara resmi telah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai Pasal 263 KUHPidana. DRS ditetapkan tersangka.
"Jadi, DRS ditetapkan tersangka dari 2 laporan yang berbeda. Pertama dalam kasus Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 263 KUHPidana," katanya.