News Video

Diduga 'Dibekingi' Oknum Pejabat Kejati Sumut, Tersangka Penggelapan Tak Kunjung Diadili

Korban kasus dugaan penggelapan surat tanah Santi Bulung Simanjuntak memohon  kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Editor: Fariz

Namun, sambung Bornok, hingga saat ini kedua kasus tersebut belum ada kepastian hukum atau tak kunjung P21. Berkasnya terus dikembalikan atau P19. 

"Sampai saat ini sudah 6 kali P19 untuk yang kasus Pasal 372 KUHPidana. Dan isi P19-nya  pun menurut kami adalah kesimpulan. Menyatakan kasus yang dilaporkan adalah perdata bukan pidana. Harusnya ini kan tupoksi majelis hakim menyatakan hal tersebut bukan jaksa," ujarnya.

Menurutnya, perkara ini adalah murni pidana, dimana kedua surat tanah milik Santi Bulung disita oleh Penyidik Polda Sumut dari saksi IT, dan sesuai keterangan saksi IT saat dikonfrontir, surat tanah itu ada padanya sebagai jaminan atas utang DRS kepada saksi IT sebesar Rp290 juta yang diterima DRS dari saksi IT pada bulan November 2014.

"Sementara, Santi Bulung meminjam uang dari DRS yang sebesar Rp320 juta diterima oleh Santi Bulung dari DRS pada bulan Agustus 2014. Nah, kemudian, pengalihan 2 surat tanah milik Santi Bulung tersebut yang digadaikan DRS kepada saksi IT adalah tanpa sepengetahuan dan tidak diizinkan oleh Santi Bulung. Jadi, menurut kami ini murni tindak pidana penggelapan surat tanah sesuai Pasal 372 KUHP," tegasnya.

Oleh karena itu, Bornok berharap agar Pemerintah melalui Kejaksaan Agung supaya tidak segan-segan memberikan tindakan kepada oknum Jaksa yang mencoba menghalang-halangi penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang. 

"Sehingga masyarakat bisa percaya penuh kepada Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga Penegak Hukum dan tidak mencoreng nama baik Korps Adhyaksa itu sendiri," pungkasnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara tersebut saat ini sudah di P-19 kan.

 "Benar. Berkas sudah dikembalikan ke Polda Sumut," sebut Yos.

(cr21/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved