Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Peran Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Tiga Tersangka, Rumah Jenderal Diperiksa Brimob

Setelah dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasu spembunuhan Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas
Menko Polhukam Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah dijadikan tersangka, Mabes Polri mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Termasuk tiga tersangka.

Tidak hanya itu, polisi pun langsung bergerak melakukan pengeledahan di rumah sang jenderal

Kepolisian RI mengungkapkan alasan perihal melibatkan Brimob Polri dalam penggeledahan di rumah pribadi Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pelibatan Brimob berdasarkan permintaan dari penyidik tim khusus (timsus) Kapolri.

"Ya, permintaan dari timsus penyidik timsus yang memimpin langsung penggeledahan tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Selain di sana, kata Dedi, pasukan Brimob dikerahkan untuk mengawal penggeledahan yang terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dua lokasi lainnya.

"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik menilai seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Motif Pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo kini meringkuk di tahanan Mako Brimob.

Setelah Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini publik bertanya apa motif pembunuhan sang Brimob.

Kepolisian belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka salah satunya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang. Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.

Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.

"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," pungkasnya.

(Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Peran Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J dan Tiga Tersangka, Rumah Jenderal Diperiksa Brimob

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved