Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Terus Menangis Sebelum Brigadir J Dibunuh, Mengaku Malu Ungkapkan Sesuatu
Putri Candrawathi terus menangis sebelum Brigadir J dibunuh, malu ungkapkan sesuatu saat ditania tim LPSK
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Adapun Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," kata Agus.
Motif Irjen Ferdy Sambo diduga bunuh Brigadir J
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menduga motif pembunuhan belum sepenuhnya diceritakan Ferdy Sambo kepada penyidik.
Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan harga dirinya sebagai laki-laki dan perwira tinggi.
“Ini yang mungkin membuat, karena ini menyangkut harassment (pelecehan) yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara,” kata Hermawan Sulistyo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
“Karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi.”
Apalagi, kata Prof Kiki, demikian Hermawan Sulistyo disapa, Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberikan clue bahwa motifnya bukan konsumsi untuk anak kecil.
Dari pernyataan Mahfud MD, dia menilai hanya ada satu tafsir yakni sexual harassment (pelecehan seksual).
“Pak Mahfud sudah ngomong ini bukan konsumsi untuk anak kecil, hanya ada satu tafsir, itu sexual harassment,” ucapnya.
“Nah derajat sexual harassment kan berbeda-beda, mulai dari verbal harassment sampai rape, perkosaan.”
Lalu, sambungnya, di mana tempat sexual harassment itu dilakukan.
“Ada dugaan kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, ada kemungkinan di Magelang kan gitu, nah ini harus dibuktikan secara saintifik,” ujarnya.
