Berita Persidangan
TERDAKWA Cabul Divonis 5,5 Tahun Penjara, Korban Teriak di Pengadilan: Saya Keberatan Pak Hakim
Mendengar vonis hakim, sontak korban yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan itu berdiri dan menyatakan tidak terima.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban perkara kasus cabul Bunga (bukan nama sebenarnya) tak kuasa menahan emosi seusai mendengar vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat (bukan nama sebenarnya) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Rabu (10/8/2022).
Seusai majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Siahaan membacakan vonis, sontak korban kasus cabul yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan itu berdiri dan menyatakan tidak terima.
"Saya keberatan (vonis 5,5 tahun penjara) Pak hakim. Saya mau banding," katanya pada gelaran sidang vonis di PN Medan.
Baca juga: HASIL Akhir Laga PSDS Deliserdang vs PS Sergai 3-1, Traktor Kuning Turunkan 2 Pemain Naturalisasi
Menyikapi sikap protes tersebut, hakim Oloan Siahaan pun menganjurkan saksi korban anak agar menyampaikannya langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.
"Sampaikan keberatan saudara kepada JPU. Silakan banding," timpal hakim ketua sembari melirik JPU.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU.
Baca juga: Diputuskan Dalam Sidang Etik, Proses Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka
Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Evi Yanti Panggabean pada persidangan sebelumnya menuntut Rangga agar dihukum 6 tahun dan 3 bulan penjara.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah memaksa melakukan hubungan badan atau suami isteri terhadap anak," urai Oloan.
Selain itu terdakwa yang belum memiliki pekerjaan menetap tersebut juga dihukum pidana denda Rp 60 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Sementara itu di luar arena sidang, ibu saksi korban ML mengaku sangat kecewa atas tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kebetulan Saya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Pak. Sengaja ambil cuti untuk menyemangati anak saya satu-satunya ini. Sampai sekarang trauma dia. Enam bulan setelah peristiwa itu dia selalu diam termenung. Malu masuk sekolah. Malu keluar rumah neneknya. Karena dia tinggal sama neneknya," katanya.
Sembari menahan tangis, ibu korban meminta supaya jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Tuntutan bu jaksa 6 tahun 3 bulan penjara. Gak sampai separuh dari ancaman maksimal 15 tahun. Terus divonis pak hakim 5,5 tahun. Sebagai ibu, gak adil kurasa. Masa depan anak saya direnggutnya. Masih 15 tahun umurnya. Kami mohon agar bu jaksa banding," tuturnya.
Sepengetahuan keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum 2,5 tahun penjara juga di PN Medan terkait narkotika jenis daun ganja tahun 2019 lalu.
"Sepengetahuan kami, bu jaksa bisa menjadikan itu sebagai hal memberatkan tuntutan terdakwa juga pertimbangan majelis hakim," ungkapnya.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Rangga merupakan kawan dari paman saksi korban.
Karena iba, Rangga yang berstatus pengangguran itu pun diizinkan tinggal di rumah nenek saksi korban.
Korban berkulit hitam manis itu dirayu terdakwa dengan mengatakan suka sama korban dan mengajaknya bepergian ke arah Kampung Lapang dan menginap selama 3 hari.
Remaja belia itu pun termakan bujuk rayu terdakwa dan sebanyak 4 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban pun dipulangkan, Rabu (19/1/2022). Setelah dibujuk keluarga, saksi korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya.
Pada hari itu juga keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.
(cr21/tribun-medan.com)