Pelanggaran Pemilu

DKPP Pecat Komisioner KPU Deliserdang, Kasus Pelanggaran Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring terkait pelanggaran pemilu

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
INTERNET
Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang dipecat DKPP 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring dipecat oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Alasan Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring dipecat oleh DKPP karena pelanggaran pemilu

Menurut informasi, Komisioner KPU Deliserdang dipecat karena turut melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu serta terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu. 

Mulianta Sembiring sebelumnya dilaporkan oleh Lubukpakam atas nama P Tarigan.

Baca juga: Baliho Bergambar Puan Maharani Presiden 2024 Diduga Sengaja Dirobek-robek

Sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 26-PKE DKPP/VII/2022 ini dibacakan Rabu, (10/8/2022).

Terkait hal ini Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy pun mengaku sudah mengetahui putusan DKPP tersebut. 

"Ia diberhentikan, kemarin sidang putusan DKPP nya. Kita tentu akan menghormati putusan tersebut dan mematuhinya. Sekarang ini kita menunggu surat keputusan dari KPU RI, karena yang menjalankannya putusan DKPP itu nanti KPU RI,"ucap Syahrial Efendy Kamis, (11/8/2022). 

Syahrial mengakui kalau rekannyu sempat diadukan ke DKPP dengan 3 pokok aduan. 

Baca juga: PDI-P Larang Seluruh Kader Bepergian ke Luar Kota, Ditujukan ke Ganjar?

Selain keterlibatan pengurus Partai Hanura, juga dianggap sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

Selain itu juga diadukan dalam hal mendukung calon anggota DPD, Dadang Passribu. 

"Ada tiga pokok aduan memang. Kalau yang Partai itu tidak terbukti, namanya yang dicatut dan udah ada klarifikasi juga dari Hanura. Sekitar 1,5 bulan lalu diadukan ke DKPP. Baru kemudian diakhir bulan lalu sidang di Kantor Bawaslu Sumut, "kata Syahrial. 

Ia menyebut pada saat sidang itu dirinya juga hadir.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Kapolres Toba Terima Audiensi dari Ketua Bawaslu

Namun disebut bukan karena ada panggilan namun hanya ikut menyaksikan karena menganggap Mulianta adalah teman.

Dalam sidang tersebut yang diundang hanya Mulianta dan saksi-saksi. 

"Kita pun kemarin mengikuti sidang putusannya. Ya secara luring saja. Hanya majelis yang membacakan, "kata Syahrial. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved