MOTIF Jaga Martabat Keluarga, Ferdy Sambo Panggil Bharada E dan RR untuk Rencanakan Bunuh Brigadir J

Teka-teki motif penembakan Brigadir J mulai terkuak setelah Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Mako Brimob.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun-Medan.com
Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Putri Candrawathi 

"Saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Arman menyebut Ferdy Sambo melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujarnya.

Dalam surat yang dibacakan Arman, Sambo juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat luas. Termasuk kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa tersebut.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ucapnya.

Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (tribun-medan.com)

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, polisi telah menetapkan empat tersangka.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Karir Irjen Ferdy Sambo

Sosok Irjen Sambo tercatat sebagai jenderal bintang dua termuda dalam sejarah Polri.

Di usia 47 tahun, Ferdy Sambo sudah menyandang bintang dua di pundaknya. Jabatannya juga cukup mentereng; Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1973. Pada 1994, Ferdy Sambo lulus Akademi Kepolisian (Akpol).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved