Brigadir J Ditembak Mati

Nasib Bharada E Kembali dalam Penguasaan, Motif Kembali ke Skenario Pelecehan Tapi Alur Diluruskan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa banyak ranjau dalam kasus kematian Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa banyak ranjau dalam kasus kematian Brigadir J.

Terkait kasus ini, Mahfud mengatakan Polri membutuhkan dukungan dari luar untuk mengatasi ranjau dalam masalah besar yang dihadapi institusinya. Lebih Lanjut, Pemerintah percaya bahwa Polri pasti sanggup menyelesaikan kasus tersebut dan diharapkan selesai dengan cepat.

Mahfud juga menjelaskan terkait maksudnya mengenai motif kasus kematian Brigadir J yang hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Bahwa isu-isu sensitif seperti adanya dugaan kasus pelecehan hingga adanya isu orang keempat.

Terkait perlindungan kepada tersangka Bharada E, Mahfud menyebut Bharada E sebagai kunci untuk itu meminta agar Polri memberikan akses yang cukup oleh LPSK dan menjaga sebaiknya Bharada E karena mau menjadi Justice Collaborator (JC) agar bisa dibawa ke Pengadilan nantinya. Jika hal itu tidak tercapai, maka kedua Lembaga; Polri dan LPSK akan tercoreng. 

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit saat konferensi pers pengumuman 4 tersangka sempat menyatakan bahwa Bharada E sudah siap menjadi JC dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Kinerja LPSK Lambat

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan menilai kinerja LPSK untuk kliennya. Menurutnya kerja LPSK terlalu lambat untuk memberikan perlindungan untuk Bharada E.

“Bahasa kami ya lambat. LPSK mohon maaf Anda lambat, satu hari bisa kelar, bawa psikolog kooordinasi Kapolri, Kabareskrim, kelamaan. Saya tembak pacar cepat. Ini harus satu hari bisa, satu jam bisa. Administrasi jangan 14 hari kerja, asesmen di situ juga kan bisa. Bawa aja alat kejujuran, kan lengkap, gedungnya gede. Yang pintar-pintar, nanti masih koordinasi, belum ketemu Bharada E. Malah Saya puji tim Bareskrim Polri.”ujar Deolipa dalam wawancara dengan KompasTV. 

Menurutnya LPSK harus bergerak cepat mengingat peran Bharada Eliezer dalam kasus ini merupakan saksi kunci utama.

Bahkan Mahfud MD telah mengingatkan jangan sampai Bharada E diracun atau dihalangi memberikan kesaksian di TKP. 

Belum Diputuskan LPSK

Bharada E memang bakal mendapat sejumlah keuntungan jika jadi justice collaborator. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan mereka telah menyampaikan soal ini ke Richard.

Edwin menjelaskan pada Pasal 10a Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan ada dua hal yang akan diterima JC, yakni penanganan khusus dan reward.

“Penanganan khusus seseorang ketika menjadi justice collaborator adalah pemisahan penahanan dari pelaku lainnya,” kata Edwin, Rabu (10/8/2022).

Pemisahan penahanan ini, tutur Edwin, untuk memastikan dia tidak dipengaruhi, diancam, diintimidasi, dan lain sebagainya. Selain itu, pemisahan penahanan ini juga untuk pengamanan di rumah tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved