Brigadir J Ditembak Mati
Nasib Bharada E Kembali dalam Penguasaan, Motif Kembali ke Skenario Pelecehan Tapi Alur Diluruskan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa banyak ranjau dalam kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, penyandang status JC akan mendapat pemisahan pemberkasan perkara, artinya berkas perkaranya tidak disatukan dengan pelaku lain. “Sebab, kalau berkasnya disatukan dengan yang lain akan ikut divonis tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, manfaat lain yang diterima JC adalah penanganan khusus selama persidangan, misalnya JC tidak perlu hadir di persidangan dan bisa mendengarkan atau memberikan keterangan secara daring (online). LPSK juga akan memberikan rekomendasi kepada hakim agar vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Undang-undang, kata Edwin, menyebut hakim mesti memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK. “Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh,” kata dia.
Setelah menjadi terpidana, Bharada E sebagai JC akan mendapatkan hak-hak pidana, termasuk remisi tambahan. Lebih lanjut, Edwin menjelaskan status JC Bharada E bukan hanya sekadar untuk keselamatan fisiknya, tetapi juga memudahkan proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan memudahkan menindak pelaku lain.
Edwin mengatakan LPSK akan kembali menemui langsung Bharada E untuk memastikan keterangan barunya signifikan untuk mengungkap perkara lebih terang, tentang siapa saja pelakunya, termasuk peran pelaku utama dan motifnya.
Edwin mengatakan LPSK sudah lima kali melakukan pertemuan dengan Bharada E. Selama pertemuan itu, Edwin menuturkan Bharada E tampak nyaman berkomunikasi dengan pihaknya.
“Jadi kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru. Tentu kami LPSK tidak masuk dalam pro justitia karena itu wilayah polisi, penyidik, jaksa, dan hakim,” kata Edwin.
LPSK Sudah 5 Kali Bertemu Bharada E
Diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memberikan keterangan kedua dalam BAP usai ditetapkan menjadi tersangka.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat bertemu selama 5 kali menyebut keterangan Bharada E yang kedua lebih sesuai dengan investigasi yang didapat pihaknya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengetahui kronologi yang dikatakan Bharada E pertama kali. Menurut Edwin, penjelasan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelum menjadi tersangka tak bisa meyakinkan LPSK. "Kami juga sudah mendapatkan kronologi dari Bharada E di awal, yang kami juga merasa tidak memiliki keyakinan bahwa yang disampaikan Bharada E ketika itu adalah benar," papar Edwin, Selasa (9/8/2022).
"Kami menggali keterangan fakta, data, informasi dari sumber yang kompeten dan kredibel, itu menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan yang tidak bersesuaian dengan keterangan Bharada E," pungkasnya.
Edwin pun menyebut keterangan kronologis yang baru dinyatakan Bharada E lebih sesuai dengan investigasi LPSK. Meski demikian, runutan peristiwa itu juga perlu dikonfirmasi ulang oleh penyidik.
"Sehingga kemudian, ketika Bharada E mengubah keterangan sebelumnya menjadi saat ini yang ramai diperbincangkan, itu masih ada kecocokannya dengan informasi fakta yang telah kami kumpulkan dari pihak lainnya," tutur Edwin. "Lebih ada kesesuaian dengan fakta yang kami dapatkan, dibanding dengan versi cerita yang pertama," sambungnya.
Menurut Edwin perbedaaan versi cerita Bharada E yang pertama dan kedua sangat signifikan. Bahkan, menurutnya dari keterangan pertama hanya 20 persen cerita yang benar.
"Jadi keterangan yang disampaikan dari awal dengan yang disampaikan pengacara itu sudah berubah. Persentase dari yang sebelumnya mungkin cuma 20 persen doang yang bener ya," kata dia.