Motif pembunuhan Brigadir J
Respons Brigjen Andi Rian Soal Dugaan Intervensi Pencabutan Deolipa Sebagai Pengacara Bharada E
Polisi memberikan penjelasan tentang dugaan kabar ada intervensi untuk memberhentikan Deolipa dari pengacara Bharada E
TRIBUN-MEDAN.com - Deolipa Yumara telah resmi dicopot sebagai kusa hukum Bharada Eliezer Lumiu mulai 10 Agustus 2022.
Deolipa mengaku terkejut dengan pencopotan itu secara mendadak. Bahkan, ia menerima pemberhentian itu melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, pencopotan itu ternyata menuai banyak spekulasi. Mulai dari amarah Komjen Agus hingga dugaan intervensi penyidik.
Bahkan, terbaru Deolipa mengaku mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.
Pemberhentian Deolipa dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya, betul (dicabut)," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Terkait dugaan intervensi dari penyidik, Polri mengatakan tidak ada tekanan, sehingga Deolipa dicabut dari kuasa hukum Bharada E.
"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.
"Deolipa dan Burhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E. Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.
Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Namun sebelumnya, Deolipa mengaku terkejut dengan pemberhentiannya sebagai pengacaa Bharada E. Ia mengungkapkan sejumlah fakta terkait pencopotannya:
1. Surat Pencopotan diterima Stafnya
Eks pengacara Bharada E, Deolipa mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya jika surat kuasa atas Bharada E dicabut.
Deolipa Yumara menyampaikan hal tersebut ketika hadir dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).
"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari Kantor di Condet, surat pencabutan kuasa (sebagai pengacara Bharada E). Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik.
"Tentunya posisinya Eliezer ngga mungkin mengetik, wong dia tahanan. (Surat pencabutan itu) Diketik baru dia tandatangan," kata Deolipa, dikutip dari Tribun Jateng.
2. Deolipa Yumara Mengaku Mendapat Banyak Ancaman
Deolipa Yumara mengatakan dirinya sempat menerima banyak ancaman dan tekanan dari banyak pihak.
Hal ini ia ungkapkan ketika menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Ini kan kemudian saya menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya," kata Deolipa.
Ia meminta agar tidak ada tekanan-tekanan untuk mencabut perkara atau kuasa ketika mendampingi Bharada E.
"Namanya berperkara kan ada juga yang suka dan enggak suka," lanjutnya.
Deolipa sempat meminta perlindungan dari Presiden Jokowi dan Menteri Polhukam Mahfud MD dari ancaman dan tekanan pihak luar.
Sebagai pengacara yang ditunjuk Bareskrim Polri, Deolipa mengaku dirinya berjuang sepenuh hati untuk negara.
3. Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut sebagai Pengacara setelah 4 Hari Diberi Surat Kuasa
Bharada E menulis surat pencabutan Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacaranya pada 10 Agustus 2022.
Dalam surat pencabutan yang ditulis Bharada E itu menyatakan Deolipa dan Boerhanuddin tidak memiliki hal untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Bharada E juga menyebutkan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
"Dengan in saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," bunyi salah satu pernyataan tertulis Bharada E.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,"
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menandatangani surat itu pada 10 Agustus 2022 di atas meterai.
4. Alasan Pencabutan Deolipa dan Boerhanuddin Masih jadi Misteri
Pencabutan kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E masih menjadi misteri.
Bharada E tidak menyebut secara jelas alasannya mencabut kuasa hukum kedua pengacaranya tersebut.
Keputusan ini terkesan tiba-tiba, bahkan belum genap seminggu.
Pasanya, Deolipa dan Boerhanuddin sempat mendapat respons positif dari publik ketika mendampingi Bharada E.
Pada pertemuan pertama Deolipa dan Boerhanuddin dengan kliennya, Bharada E bersedia mengungkap detail peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari penuturan sebelumnya.
Eliezer mengaku tidak ada baku tembak di rumah tersebut, berbeda dari narasi sebelumnya yang disebutkan oleh polisi.
Peristiwa sebenarnya adalah Bharada E ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
5. Ditunjuk oleh Bareskrim untuk jadi Pengacara Bharada E
Sebelumnya ramai diberitakan, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Namun, Andreas enggan mengungkap alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Setelah Andreas mengundurkan diri, Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.
Penunjukkan itu diumumkan oleh Deolipa saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), dikutip dari TribunCirebon.com.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
6. Bareskrim Polri Membenarkan Kabar Pencabutan Deolipa sebagai Pengacara Bharada E
Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin adalah pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
7. Deolipa Yumara Minta Fee Rp15T
Deolipa Yumara kini memberikan pernyataan resmi terkait kuasa mereka yang dicabut oleh Bharada E.
Dia kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri.
Deolipa mengaku akan meminta uang Rp 15 triliun kepada negara.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip TribunStyle.com dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).
Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.
Hanya saja, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
