Berita Viral

DUDUK PERKARA Guru Abdul Muis Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer, Bermula Didatangi LSM

Duduk perkara guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis (59) dipecat setelah didatangi oknum LSM. 

Kompas.com
GURU DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang viral dipecat karena niat bantu guru honorer yang tak digaji dengan meminta bantuan sumbangan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Duduk perkara guru SMAN 1 Luwu Utara Abdul Muis (59) dipecat setelah didatangi oknum LSM. 

Pihak LSM menilail Abdul Muis melakukan pungutan liar dengan mengutip iuran Rp 20 ribu ke siswa untuk guru honorer. 

Petaka itu bermula setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat pelaporan hingga Abdul Muis dan rekannya yang menjabat kepala sekolah (kepsek), Resnal dipenjara.

Abdul Muis dan kepsek menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah memungut iuran.

Meski, orang tua siswa sebenarnya tak keberatan dengan iuran tersebut.

Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap guru honorer.

Abdul Muis sempat menceritakan momen dirinya mengetahui fakta soal surat pemecatan yang ditanda tangani sang gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.

Surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD memutuskan Abdul Muis mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SK pemberhentian statusnya sebagai PNS tersebut diterima Abdul Muisdengan pasrah.

Namun Abdul Muis tetap berusaha tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Abdul Muis sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.

Niat Awal Ingin Membantu Guru Honorer

Abdul Muis menguak permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah pada 2018.

Saat itu ia dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved