Berita Viral
Komnas HAM Keberatan Gelar Pahlawan Soeharto, Ungkit Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon, penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dianggap tidak pantas.
TRIBUN-MEDAN.com - Pro-kontra penobatan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto masih jadi perbincangan hangat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespon, penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dianggap tidak pantas.
Komnas HAM menyatakan keberatan.
Ringkasan Berita:Polemik Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan pemberian gelar Pahlawan pada Soeharto
- Penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dianggap tidak pantas.
- Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998
- Komnas HAM prihatin dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto.
- Fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.
“Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (11/11/2025).
Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dinilai mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional juga mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.
Di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis.
Kerusuhan Mei 1998 misalnya, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat, yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Bentuk-bentuk kejahatan yang dimaksud yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi.
Komnas HAM pun menyinggung ihwal Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tutur Anis.
Lebih lanjut, Anis menekankan, penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak lantas memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menolak-Soeharto-pahlawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.