Siswa SD Dibunuh Paman
Begini Wajah Rahmat, Paman Penikaman Bocah SD Hingga Tewas, Ditangkap Polisi di Medan Krio
Begini wajah Rahmat (32) tersangka kasus penikaman terhadap keponakannya yang berusia 10 tahun di sebuah ruang kelas.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Begini wajah Rahmat (32) tersangka kasus penikaman terhadap anak di bawah umur di ruang sekolah Yayasan Baiti Jannati Jalan Murai, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Rahmat, seorang paman yang menikam keponakannya SRB yang masih dibawah umur hingga tewas pada Selasa (9/8/2022), kini telah diamankan di Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan, Rahmat ditangkap di Jalan Pelita Desa Medan Krio Kabupaten Deliserdang pukul 21.30 pada Jumat (12/8/2022).
Baca juga: BREAKINGNEWS MENGERIKAN, Bocah SD Dibunuh Paman di Dalam Ruang Kelas Yayasan Baiti Jannati Sunggal
Ketika diperiksa, ternyata pelaku sempat dirawat karena mengalami gangguan jiwa. Maka selanjutnya polisi akan melakukan observasi ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Pernah di rawat di Rumah Sakit Bina Karsa pada 8 Maret 2021. Kita akan melakukan observasi kepada dokter," ucap Chandra, Sabtu (13/8/2022).
Hingga kini polisi masih mendalami motif korban hingga tega melakukan perbuatan sadis terhadap keponakannya tersebut.
"Untuk motif saat kita interogasi pelaku, adanya perkiraan dendam dari R kepada Almarhum SRB," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polsek Sunggal telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga tewas.
"Barang bukti berupa pisau dapur, kitab suci, seragam sekolah korban, sepeda motor yang di gunakan korban," ucapnya.
Saat ditanya asal pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban lantaran masih terdapat label harga, ternyata baru dibeli oleh Rahmat.
Sehingga ada kemungkinan kasus pembunuhan ini memang telah direncanakan oleh Rahmat.
"Ada kemungkinan pembunuhan berencana," tuturnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku terhadap Polisi, usai melakukan penikaman pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor. Lalu meninggalkannya di halaman sebuah masjid.
"Pelaku melarikan diri ke arah selatan pada hari Selasa. Kemudian, Rabu kita mengamankan sepeda motor di masjid al amin,"jelasnya.
Atas kasus yang menjeratnya, Rahmat dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Baca juga: Motif Dendam, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Keponakannya yang Berusia 10 Tahun
