Pelaku Penikaman Ditangkap

Motif Dendam, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Keponakannya yang Berusia 10 Tahun

Petugas kepolisian akhirnya berhasil tangkap pelaku pembunuhan bocah berusia 10 tahun, Sabtu (13/8/2022).

Motif Dendam, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Keponakannya yang Berusia 10 Tahun

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Petugas kepolisian akhirnya berhasil tangkap pelaku pembunuhan bocah berusia 10 tahun, Sabtu (13/8/2022).

Pelaku penikaman bocah malang itu merupakan pamannya sendiri.

Di mana korban ditikam saat sedang belajar diruang kelas di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal pada Selasa (9/8/2022) pagi.

Dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku diduga karena dendam dengan keluarga.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif, namun dugaan sementara karena dendam.

"Untuk motif diduga ada dendam. Dendam dari R (pelaku) terhadap almarhum S (korban)," ujarnya saat paparan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022).

Masih dikatakan Yudha, bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Di mana, pelaku diamankan di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk kita amankankan dan juga kita proses lebih lanjut," ungkap Yudha.

Dalam penangkapan, petugas amankan barang bukti seperti pisau dapur, kemudian juga ada pakaian korban, ada juga satu kitab suci yang ada bercak darahnya.

Tak hanya itu, petugas juga amankan sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku.

Dalam perbuatanya, petugas menerapkan pasal 338 KUHPidana.

"Pasal yang disangkakan ke pelaku sementara masih 338 dan juga 340," ucap Kapolsek.

Dalam hal ini, Yudha menambahkan bahwa pelaku ini nantinya akan diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut lagi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved