Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Listyo Sigit: Murni Niat Saya Lindungi Keluarga
Dalam suratnya, Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.
Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.
"Sudah diperiksa tersangka, sudah rampung itu berkas perkara, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.
Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:
Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.
Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Tanggapan ayah Brigadir Yosua
Konfrensi pers hasil pemeriksaan Ferdy Sambo ini disaksikan juga oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua.
Dia mendengarkan langsung isi konfrensi pers, yang menyebutkan secara tersirat anaknya melakukan pelecehan pada PC.
Samuel mengatakan tetap tidak percaya atas tuduhan pelecehan tersebut.
"Apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu? sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain," ucapnya, di Sungai Bahar, Jambi, Kais (11/8/2022).
Samuel mengatakan ucapan adalah merupakan sandiwara, karena sejak awal selalu berubah-ubah pernyataannya.
"Itu menurut versi mereka, karena sandiwara mereka selalu berubah-ubah dari awal," ungkapnya.
Pada skenario pertama disebutkan Yosua masuk ke kamar PC lalu melakukan pelecehan.
