Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Listyo Sigit: Murni Niat Saya Lindungi Keluarga

Dalam suratnya, Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Kolase tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut isi surat pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , sebut melindungi marwah keluarga .

Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf lewat surat yang ditulisnya itu.

Surat Irjen Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Dalam suratnya, Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Dia sekaligus mengakui telah merekayasa kasus, yang menyebabkan nama institusinya jadi tercoreng, dan banyak rekannya jadi ikut bermasalah.

Berikut isi lengkap surat permohonan maaf Ferdy Sambo yang dibacakan Arman Hanis:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas, yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf.

Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencinderai kepercayaan publik pada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

"Itu pesan Pak FS untuk saya sampaikan," kata Arman Hanis di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Sementara terkait kasus tersebut, Arman Hanis tidak memberikan penjelasan lagi.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Kadiv Humas sudah cukup mewakili soal yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, dalam konfrensi pers Kadiv Humas dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.

Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.

Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:

Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.

Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.

Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari.

"Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.

Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka.

"Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.

Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.

"Sudah diperiksa tersangka, sudah rampung itu berkas perkara, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.

Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:

Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.

Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Tanggapan ayah Brigadir Yosua

Konfrensi pers hasil pemeriksaan Ferdy Sambo ini disaksikan juga oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua.

Dia mendengarkan langsung isi konfrensi pers, yang menyebutkan secara tersirat anaknya melakukan pelecehan pada PC.

Samuel mengatakan tetap tidak percaya atas tuduhan pelecehan tersebut.

"Apa mungkin Yosua bisa berbuat begitu? sedangkan di Magelang kan bukan berdua, ada juga yang lain," ucapnya, di Sungai Bahar, Jambi, Kais (11/8/2022).

Samuel mengatakan ucapan adalah merupakan sandiwara, karena sejak awal selalu berubah-ubah pernyataannya.

"Itu menurut versi mereka, karena sandiwara mereka selalu berubah-ubah dari awal," ungkapnya.

Pada skenario pertama disebutkan Yosua masuk ke kamar PC lalu melakukan pelecehan.

"Sekarang skenario kedua dikatakan pelecehan itu terjadi di Magelang. Jadi mana yang benar, saya sebagai orang tua jadi bingung," jelasnya.

Samuel merasa kecewa, heran, dan bingung dengan pernyataan tersebut.

Kata dia, seandainya memang benar Brigadir Yosua melakukan kesalahan, apakah pantas jika harus diperlakukan seperti itu.

"Apakah seandainya salah, apa harus disiksa seperti itu?" tanya dia.

Bila memang ada kesalahan pada Yosua, menurutnya harus diberi hukuman, tapi bukan dibunuh.

"Seandainya salah anak saya ya udah lumpuhkan, penjarakan, bila perlu pecat. Jangan membabi buta, manusia anak saya itu, ada haknya untuk hidup," kata dia

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved