Brigadir J Ditembak Mati

Tuduhan Pelecahan Seksual Tidak Ada, Sarmauli Bak Ditelan Bumi, Para Pengamat Seks Mendadak Tiarap

Komjen Pol Agus mengatakan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Awalnya para pengamat seks dan pengacara Putri Candrawathi ngotot dan percaya kalau di rumah dinas mantan Kadiv Propam  Irjen Ferdy Sambo terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang dituduh dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini Timsus Polri mengatakan bahwa pengaduan pelecehan seksual dan pengancaman todongan senjata itu tidak ditemukan saat gelar perkara.

Akhirnya laporan kasus dugaan pelecahan seksual dan pengancaman itu pun resmi dihentikan penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terlebih dahulu dipanggil Irjen Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah sebelum ditembak.

Awalnya, setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah.

Agus mengatakan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.

Kesaksian para saksi ini pula yang mematahkan tuduhan bahwa Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sedang beristirahat di kamar.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus, Jumat (12/8/2022).

Keterangan tersebut dia dapat dari pemaparan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam gelar perkara yang berlangsung sejak Jumat (12/8/2022) sore.

Agus mengatakan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah dinas usai dipanggil atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum Yosua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," imbuh dia.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo memerintahkan ajudan lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sambo dan Richard Eliezer kini ditahan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob). Sementara tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved