Brigadir J Ditembak Mati
Tuduhan Pelecahan Seksual Tidak Ada, Sarmauli Bak Ditelan Bumi, Para Pengamat Seks Mendadak Tiarap
Komjen Pol Agus mengatakan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
"Itu pesan Pak FS untuk saya sampaikan," kata Arman Hanis di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Sementara terkait kasus tersebut, Arman Hanis tidak memberikan penjelasan lagi. Menurutnya apa yang disampaikan oleh Kadiv Humas sudah cukup mewakili soal yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, dalam konfrensi pers Kadiv Humas dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terkait dengan perbuatan Brigadir J yang melecehkan PC di Magelang.
Kesaksian tersebut tertuang di berita acara pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkap isi BAP tersangka Ferdy Sambo soal motif.
Berikut keterangan lengkap Brigjen Andi Rian terkait motif yang disebutkan Ferdy Sambo dalam BAP:
Tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, dilakukan almarhum Yosua.
Tersangka FS memanggil tersangka RR (Ricky) dan RE (Bharada E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: PAKAR HUKUM Pertanyakan Pengakuan Ferdy Sambo: Apa Iya Bawahan Berani Lukai Martabat Istri Jenderal?
Apakah keterangan Ferdy Sambo ini bisa ditetapkan penyidik jadi motif sebenarnya dalam pembunuhan pada Brigadir J?
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyebut untuk mengetahui motif sebenarnya, tidak cukup dari keterangan tersangka. "Keterangan tersangka itu sebaiknya tidak dipegang," ucapnya, pada Breaking News Kompas TV.
Dia menjelaskan, tersangka punya hak untuk menjawab pertanyaan atau membantah dan mengingkari. "Kekuatan pembuktian terletak pada alat bukti, walau memang keterangan tersangka itu jadi satu alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara pidana, ada lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan tersangka. "Keterangan tersangka itu hanya menjadi alat konfirmasi dari minimal dua keterangan saksi yang menempatkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.
Dia menjelaskan, untuk menempatkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan putusan MK, penyidik harus minimal memiliki dua alat bukti.
Terkait perkembangan kasus pembunuhan yang menempatkan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, dia menjelaskan saat tersangka sudah diperiksa, berkas sudah bisa dinyatakan rampung.
"Sudah diperiksa tersangka, sudah rampung itu berkas perkara, sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.
(*/Tribun-medan.com/ kompas.tv/ kompas.com/ tribunnews.com)