Breaking News

TAMBAH Jadi 5, Anggota Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Ditahan Kasus Sambo, Berpangkat AKBP

AKBP Pujiyarto saat ini dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ternyata Pujiyarto

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Sosok Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok AKBP Pujiyarto Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya ikut menjadi korban mulut manis Irjen Ferdy Sambo.

AKBP Pujiyarto saat ini dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ternyata Pujiyarto bekas sopir Kapolri yang punya banyak gelar mentereng. Foto terkininya ditelusuri. 

Ferdy Sambo dan Pujiyarto -
Ferdy Sambo dan Pujiyarto - (Kolase Tribun Medan)

AKBP Pujiyarto menjadi salah satu dari empat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan oleh tim khusus Polri di Mako Brimob.

Baca juga: Kapolri Ungkap 16 Perwira Polri Langgar Kode Etik, Kini Ditahan di Patsus, Terbanyak Berpangkat AKBP

Baca juga: TERNYATA Ketua Penyidik Timsus Kasus Brigadir J Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, 1 Almamater SMA

Pujiyarto diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Baca juga: Fakta di Balik Bocah TK Suap Paksa Ibu Makan Roti saat Lomba 17 Agustus

Lantas seperti sosok AKBP Pujiyarto yang ikut menjadi korban mulut manis Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J?

Ternyata AKBP Pujiyarto pernah menjadi sopir Kapolri hingga punya banyak gelar mentereng. Foto terkininya ditelusuri. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah "menyumbangkan" lima anggotanya yang terlibat dalam skenario palsu Irjen Ferdy Sambo.

Lima anggota Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran ikut terlibat kasus Ferdy Sambo rencana membunuh Brigadir J. 

Baca juga: Inilah Isi Pesan Keluarga Ferdy Sambo, Mertua Putri Syok Kurung Diri, Lagi-lagi Sebut Soal Martabat

Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dibawa ke Mako Brimob untuk ditahan di tempat khusus.

Baca juga: Bantahan Luhut Ikut Campur Soal Kasus Brigadir J, Jubir Menko: Bukan Tanggung Jawabnya

AKBP Jerry diduga melanggar kode etik dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. 

Baca juga: Ronny Talapessy Ribut, Pengacara Baru Bharada E Marah Usai Deolipa Ucap Ada Nyanyian Kode

Mereka diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya, AKBP Pujiyarto yang menjabat sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. 

Terkait sejumlah pamen dikurung di Mako Brimob, Polda Metro Jaya buka suara.

Kapolda Metro mengaku akan patuh terhadap keputusan yang diambil pimpinan Polri.

Baca juga: Bantahan Luhut Ikut Campur Soal Kasus Brigadir J, Jubir Menko: Bukan Tanggung Jawabnya

"Jadi bagaimana responsnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus?

Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan pada Sabtu (13/8/2022).

Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan yang digelar oleh Timsus Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brihadir J. Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran.

Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini.

Maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," papar Zulpan. 

Bukan hanya itu, Zulpan juga mengungkap arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Zulpan, Kapolda Metro meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," terang Zulpan. 

Ini sosok AKBP Pujiyarto pamen Polda Metro Jaya yang menjadi korban mulut manis Irjen Ferdy Sambo. Bekas sopir Kapolri ini ternyata punya banyak gelar mentereng. Foto terkininya sampai ditelusuri.

Pada tahun 2019, AKBP Pujiyarto menjabat sebagai Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika itu, Pujiyarto menjadi salah satu pamer yang baru mendapatkan kenaikan pangkat. Posisi yang didudukinya sekarang tidak didapatnya dengan mudah.

Sekadar tahu saja, pria kelahiran Sragen, 17 September 1964 itu sebelumnya lulusan dari sekolah pendidikan guru (SPG). Namun karena panggilan hati, ia pun lanjut masuk Secaba di SPN Lido tahun 1984 dan lulus 1985 (angkatan V).

Setelah menjadi Polisi, Pujiyarto pernah menjadi sopir, Spri dan Karumga dari Kapolri yang ketika itu dijabat Jenderal Dibyo Widodo. Lantas, Pujiyarto mengikuti pendidikan Secapa angkatan XXVI (WSC), dan masuk di bidang reskrim.

“Reserse adalan satuan kerja di Polri yang sangat lengkap dalam pelaksanaan tugasnya untuk melindungi dan melayani masyarakat di bidang penegakan hukum. Mulai penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, dilanjutkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses peradilan,” cerita Pujiyarto.

Pujiyarto juga memiliki segudang pengalaman di bidang reskrim. Dia pernah menduduki jabatan Kanit Judsus Hortik (VC) Polres Jakbar, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, Wakasat Reskrim Jakbar, Wakasat Reskrim Jakarta Utara, sebelum akhirnya saat ini menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum PMJ.

Karirnya yang berjalan mulus tentu tidak lepas dari keinginan Pujiyarto untuk terus belajar, terutama dalam ilmu hukum sebagai penunjang kinerja.

Dia menimba ilmu hukum non kedinasan di beberapa universitas. Dia mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 2018.

Judul desertasi yang dibuat Pujiyarto pun masih berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif, yaitu “Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif”.

Pujiyarto membahas tentang penghentian proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal pelapor, dan pelapor saling sepakat berdamai mencabut laporan polisi. Pembahasan ini menjadi pokok disertasinya. Penyidik berwenang untuk menghentikan proses hukum dan SP3, diselesaikan di luar peradilan.

“Kami sampaikan perlunya payung hukum yang lebih kuat, seperti undang-undang. Mengingat di negara maju, seperti Rusia dan Belanda sudah ada sumber undang undang terkait aturan yang jelas tentang penyelesaian perkara di luar peradilan, biasa disebut restorative justice,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di depan peradilan, seperti pencurian ringan, pencurian biasa dengan kerugian dibawah Rp 2,5 Jt penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Kasus-kasus tersebut merupakan delik umum, dengan ketentuan pencabutan dan perdamaian tidak bisa menggugurkan pidana.

“Kita harus menyamakan pemikiran tentang pencabutan perdamaian, bisa dihentikan. Tidak hanya berdasarkan STR dan SE saja dari Kapolri, tapi perlu perangkat hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang yang digunakan negara seperti Rusia dan Belanda,” tuturnya.

Meskipun begitu, Pujiyarto juga tetap ingin dalam undang-undang tersebut ada batasan kasus pidananya. “Seperti pelaku bukan residivis, bukan kejahatan terhadap anak dan bukan juga pidana yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Pujiyarto.

Pujiyarto berharap desertasinya ini berguna untuk menyamakan sudut pandang hukum terhadap kasus pencabutan laporan dan perdamaian oleh penegak hukum, jaksa, hakim, penasehat hukum serta masyarakat. Selain itu bisa juga menjadi dasar seluruh penyidik Polri, dan tidak tebang pilih dalam perkara saling damai, mencabut laporan bisa sama tanpa syarat.

Capaian yang diperoleh Pujiyarto saat ini selain anugerah dari Allah, sudah pasti karena adanya dukungan dari keluarga. “Kita pelindung dan pengayom masyarakat, selalu mendahulukan dinas dari pada keluarga.

Seperti Hari Raya Idul Fitri dan tahun baru, pasti siaga. Keluarga selalu mendukung,” terang pria yang tetap meluangkan waktu makan bersama dan nonton bersama keluarga ini.

Pujiyarto pun bersyukur dengan kepercayaan dari pimpinan Polri dan masyarakat hingga sekarang. “Alhamdulillah dari SPG dan Secaba, bisa dapat kepercayaan sampai (pangkat) AKBP yang tentunya dengan persyaratan yang berat dan ketat.

Saat ini untuk gelar akademik Doktor, saya hanya ingin bisa bermanfaat saat dinas dan purna nanti bisa bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tutup pria yang pernah membantu anak yang menjadi yatim piatu setelah orangtuanya meningal karena Covid-19 di Sragen. 

Begitulah sosok AKBP Pujiyarto pamen Polda Metro Jaya yang menjadi korban mulut manis Irjen Ferdy Sambo. Bekas sopir Kapolri ini ternyata punya sederet gelar mentereng. Foto terkininya sampai ditelusuri di media sosial. 

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Grid

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved