Kritik Proyek Pemprov Sumut

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Kritik Proyek Rp 2,7 Triliun Pemprov Sumut Karena Tiga Hal Ini

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut ungkap alasan mereka mengkritik proyek Pemprov Sumut senilai Rp 2,7 miliar

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Edi Surahman Sinuraya menyampaikan keterangan terkait pernyataan yang dilontarkan Edy saat rapat kerja teknis (rakernis) di Langkat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Agustus 2022 lalu (tengah). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Edi Surahman Sinuraya, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut mengatakan, bahwa Golkar memang mengkritik proyek Rp 2,7 triliun yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun jalan dan jembatan di 25 kabupaten/kota di Sumut.

Edi mengatakan, pihaknya mengkritik proyek tersebut karena tiga hal.

Yang pertama karena masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang akan berakhir tahun 2023.

Sedangkan proyek multi years atau tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi tak Komentar Banyak Soal Pernyataannya yang Disesalkan Partai Golkar

"Pertama adalah proyek itu tahun jamak, sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut saat ini akan berakhir pada September 2023. Tentu akan melampaui masa jabatan jika proyek itu baru akan dimulai," ujar Edi, Selasa (16/8/2022).

Kemudian, Edi menjelaskan kegiatan tahun jamak atau multi years menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pekerjaan satu kesatuan yang menghasilkan satu hasil atau output.

"Kalau lokasi pekerjaan berada di 25 kabupaten/kota, itu namanya bukan kegiatan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran," ucapnya.

Ia menyayangkan, Pemprovsu bersikukuh melanjutkan pelelangan meski cenderung melanggar peraturan yang ada.

Baca juga: JAWABAN Gubernur Edy Rahmayadi soal Golkar yang Berang dan Imbau Jangan Urus Lagi Partai Kami

Alasannya, sudah berkonsultasi dengan KPK dan institusi lainnya.

Kemudian, dalam dokumen lelang tercantum persyaratan bahwa adanya progres pekerjaan hingga 67 persen sampai akhir tahun 2022.

"Persyaratan ini tentunya membuat banyak peserta lelang angkat tangan untuk ikut. Mengingat persyaratan tersebut tidak akan terpenuhi, apalagi ada persyaratan jaminan ketersediaan keuangan sebesar Rp 1,48 triliun oleh rekanan," paparnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (PDP) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait proyek Rp 2,7 triliun untuk pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tuding Golkar tak Dukung Program Infrastruktur, Ilhamsyah: Jangan Ngaco

Sekretaris Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah mengatakan pernyataan tersebut dilontarkan Edy saat rapat kerja teknis (rakernis) di Langkat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Agustus 2022 lalu.

"Terkait pernyataan gubernur ketika rakornis di Langkat kemarin. Kami mendapat laporan dari fraksi dan DPD Golkar Langkat. Pernyataannya menyatakan bahwa golkar tidak mendukung pembangunan di Sumatera Utara terkait proyek multi years," ujar Datok Ilhamsyah saat konferensi pers Partai Golkar di kantor Golkar Sumut Jalan Sudirman Medan, Senin (15/8/2022).

Menurut Datok, Gubernur Edy saat itu menanyakan siapa ketua DPRD di Langkat, dan itu adalah kader Partai Golkar.

Baca juga: Politisi Golkar Bilang Polda Sumut Biarkan Narkoba Tumbuh Subur di Sumatera Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved