Datang ke Indonesia Langsung Ditahan, Nasib Buronan Bos Perusahaan Sawit Terduga Korupsi 78 Triliun
Inilah akhir pelarian buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. Surya Darmadi, perusahaan sawit ternama akhinya mendekam di penjara
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Dulu Ternyata SPG, Terbongkar Masa Lalu Aura Kasih bahkan Kerja Part Time, Begini Pengakuannya
• Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim Sudah Bisa Diajak Tertawa, LPSK Bocorkan Keadaannya
(Tribunnews.com/ Fandi Permana)
Datang ke Indonesia Langsung Ditahan, Nasib Buronan Bos Perusahaan Sawit Terduga Korupsi 78 Triliun