Pengakuan LPSK Sebut Ada Pihak Ingin Lindungi Putri Istri Sambo: Macam-macam Memang Intimidasinya
Diketahui, Putri Candrawathi melakukan pengajuan berupa permohonan terkait dugaan menjadi korban percobaan pembunuhan, dan kekerasan seksual.
Selain itu, dengan sudah diputuskannyya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajara LPSK.
Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.
"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.
Diketahui, usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan LPSK, Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.
Hal itu disampaikan Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang memang sesuai dengan kejadian, dan bukan dari ranah lain.
"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).
Lanjutnya, penyampaian Edwin yang dijelaskan dirinya di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, seusai pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.
Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.
Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.
"Sampai kemudian dia merubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya
Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.
Edwin juga berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.
Sehingga, kepentingan perlindungan kepada Bharada E tidak hanya di imbau menitik fokus ke persoalan Keselamatannya, melainkan juga dengan keterangannya.
"Perlindungan terhadap Bharada e ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi jg menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," pungkasnya
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com