Galian C Ilegal
Tak Ada Perlawanan, Polda Sumut Pasrah Kalah Prapid dari Samsul Tarigan
Polda Sumut cuma bisa pasrah setelah kalah Prapid dari Samsul Tarigan. Status DPO Samsul Tarigan dicabut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut kalah praperadilan dari Samsul Tarigan, lelaki yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus galian C ilegal.
Dalam putusannya, hakim PN Medan Eliwarti mencabut status tersangka Samsul Tarigan.
Bahkan, hakim PN Medan turut mencabut status DPO Samsul Tarigan dalam perkara galian C ilegal.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Samsul Tarigan Bukan DPO Lagi, Polda Sumut Kalah Prapid
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini memberikan jawaban datar.
"Penetapan tersangka dan DPO nya sudah digelarkan, dan hasil putusan gelar mencabut penetapan tersangka dan DPO Samsul Tarigan sesuai dengan hasil putusan prapid tersebut," kata Hadi Wahyudi, Selasa (16/8/2022).
Meski demikian, polisi enggan berkomentar jauh soal kalah di sidang Praperadilan ini.
Polisi menyebut itu sudah keputusan pengadilan dan harus menghormatinya.
Baca juga: Grebek Persembunyian Samsul Tarigan di Sky Garden, Polisi Tak Temukan DPO Kasus Galian C Ilegal
"Yang jelas kami menghormati itu, putusan dari pengadilan. Langkah selanjutnya penyidik yang mengetahui," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Samsul Tarigan, Muhammad Iqbal Zikri mengatakan kliennya bukan lagi DPO Polda Sumut setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.
Polda Sumut dikalahkan hakim, sehingga PN Medan membatalkan status DPO dan status tersangka Samsul Tarigan yang terbit sejak tahun 2019 silam.
"Di bulan Mei kemarin memang benar, statusnya DPO, cuma kita sudah melakukan upaya hukum lainnya," kata Zikri pada Tribun-medan.com, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Polda Sumut Janji Tangkap Paksa Samsul Tarigan, Minta Segera Menyerahkan Diri
Diketahui, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu.
Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.(cr25/tribun-medan.com)