Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

GEGER Orang Mati Transfer Uang, Kabareskrim Buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo setelah memeriksa Bharada E . . .

Editor: Salomo Tarigan
HO
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak buka fakta baru soal transfer uang 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih banyak yang harus bongkar di balik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Tak cukup menetapkan 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo setelah memeriksa Bharada E hingga kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar 'Orang Mati Transfer Uang'

Kamaruddin mengatakan sangat jelas pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo bukan hanya terencana, tetapi juga dilakukan secara sistematis untuk menutupi sejumlah kasus bisnis gelap atau mafia di kepolisian.

Sebab kata dia ditemukan aliran dana dari rekening Brigadir J yang sudah dikuasai Ferdy Sambo ke rekening Brigadir RR, 4 hari setelah kematian Brigadir J.

"Brigadir Yosua meninggal tanggal 8 juli, namun pada tanggal 11 Juli, dalam tanda kutip almarhum masih bisa bertransaksi dari kuburannya. Itulah Indonesia, ajaib, ada aliran uang dari rekening pribadinya ke rekening tersangka RR, Rp200 Juta," Kamaruddin, Selasa (16/8/2022) malam.

Baca juga: Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara

Menurut Kamaruddin dari informasi yang diterimanya aliran dana itu atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Dana dari rekening almarhum ke rekening tersangka RR atas perintah FS. Ini bisa terjadi, karena waktu Brigadir J dibunuh atau sebelum dibunuh, sudah dikuasai dulu handphone nya, laptopnya, rekening-rekeningnya dan sebagainya termasuk pin-nya," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan uang itu diduga adalah dana taktis mafia kepolisian.

Baca juga: Man Unted Rugi, Pecah Keributan Cristiano Ronaldo dengan Erik ten Hag Jelang Lawan Liverpool

Di mana kata Kamaruddin, Irjen Ferdy Sambo menggunakan rekening para skuad atau ajudannya termasuk Brigadir J untuk menampung dana-dana tersebut serta melakukan transaksi antar mafia.

Karenanya kata Kamaruddin, setelah Brigadir J dihabisi pada 8 Juli, 4 nomor rekening Brigadir J berikut buku rekening, laptop dan 3 HP-nya langsung dikuasai Irjen Ferdy Sambo.

"Motif pembunuhan ini selain karena perempuan cantik itu, juga ada motifnya dengan mafia. Mafia ini ada kaitannya dengan dana-dana taktis. Itu sebabnya 4 rekening nomor Yosua ini sudah dikuasai oleh si tersangka Ferdy Sambo, begitu dibunuh," kata Kamaruddin. 

"Cara mengusai 4 rekening Brigadir J, yaitu dengan cara mengambil buku rekeningnya, mengambil ATM nya. Dima 4 rekening adalah bank BRI, Mandiri, BNI dan BCA. Demikian juga laptop almarhum dikuasai tersangka dan atau kawan-kawannya, serta juga 3 HP nya dengan 4 nomor. Karena tujuannya untuk memindahkan uang itu," kata Kamaruddin.

Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS Rangers vs PSV Skor 2-2, Dinamo Zagreb Kalah, FC Copenhagen Menang

Hal ini katanya terkait dana dari bisnis gelap yakni penjualan narkoba, miras, judi onlen dan bisnis mobil R.

"Itu sebabnya saya bilang dari kemarin itu, agar Presiden bentuk tim independen. Presiden Republik Indonesia, siapapun dia, tolong dong kasih atensi, bentuk tim independen melibatkan TNI Angkatan Darat, Laut dan Udara terutama PPATK, serta akademisi dan praktisi. Supaya ditelusuri dana-dana ini," ujar Kamaruddin.

Baca juga: LAGI Artis Cynthiara Alona Diperiksa Polisi, Baru Keluar Penjara Kena Tipu

 Bahkan menurut Kamaruddin, 4 rekening Brigadir J diyakini masih bertransaksi atau menerima uang dari bisnis gelap Sambo sampai hari ini.

"Saya punya keyakinan 4 rekening dari Brigadir Yosua ini masih melakukan transaksi sampai sekarang dari tanggal kematian Brigadir J tanggal 8 Juli," katanya.

"Ada dugaan uang-uang dari mafia ini, yang disimpan atas nama skuad ini mengalir sampai jauh. Dengan melibatkan PPATK akan terlihat dari mana alirannya dan kemana alirannya," kata Kamaruddin. 

 Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Pemeriksaan polisi  pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuka fakta baru.

Dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin terkuak.

Pengakuan terbaru Bharada E dibocorkan pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Baca juga: Kekaguman Putri pada Brigadir J Pengawal Menyetrika Baju hingga Bapak tak Pulang karena Si Cantik

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J (Ho/ Tribun-Medan.com)

Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Keterangan saksi JC (justice collaborator) Richard dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding," kata Agus dalam tayangan di Metro TV.

Sementara itu, kata dia tersangka lainnya Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat mengaku tak melihat penembakan tersebut.

Kepada penyidik, keduanya hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Ultimatum Keluarga Brigadir J tak Ditanggapi, Kini Polri DIdesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding," ucap Agus.
 
Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.

"Masih didalami ya," katanya.
 
Agus memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.

Sebab kata dia, pihaknya akan cukup hati-hati dalam membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara

 
"Kita menyidik mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dan dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya serta menguji alibi para tersangka," kata Agus.
 
Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.

Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
 
"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus.

Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Man Unted Rugi, Pecah Keributan Cristiano Ronaldo dengan Erik ten Hag Jelang Lawan Liverpool

"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.
 
Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Baca juga: LAGI Artis Cynthiara Alona Diperiksa Polisi, Baru Keluar Penjara Kena Tipu

 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara

Sumber: wartakota.com//tribunnews.com

GEGER Orang Mati Transfer Uang, Kabareskrim Buka-bukaan Fakta Baru Sadisnya Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved