Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ultimatum Keluarga Brigadir J tak Ditanggapi, Kini Polri DIdesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J menganggap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak mengindahkan ultimatum yang dilayangkan

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kolas foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J menganggap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak mengindahkan ultimatum yang sudah disampaikan.

Hingga kini, Putri tidak menyampaikan permintaan maaf terkait laporan palsu pelecehan seksual.

Istri Ferdy Sambo itu sempat diberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB Senin (15/8/2022).

Akibatnya, Putri Candrawathi bisa segera ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). 

Kamaruddin secara tegas meminta agar Putri segera ditetapkan menjadi tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf, karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.

Baca juga: Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara

"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.

Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.

"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.

Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," pungkas dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved