Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ultimatum Keluarga Brigadir J tak Ditanggapi, Kini Polri DIdesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Briagdir J menganggap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tidak mengindahkan ultimatum yang dilayangkan

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kolas foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo 

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Ultimatum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ketahuan berbohong atas laporan palsu. Dugaan pelecehan yang diterimanya semua sudah tidak benar. 

Putri yang mengaku dilecehkan dan minta perlindungan ke LPSK semua tidak benar.

Timsus bentukan Kapolri telah menyatakan tidak ada bentuk pelecehan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi mendapatkan reaksi keras dari keluarga Briagdir Yosua sebagai korban pembunuhan berencana.

Mereka turut meminta polisi membersihkan nama Brigadir Yosua sebagai terduga pelaku pelecehan. 

Tak sampai di situ, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga bakal melaporkan Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved