Sidang Penipuan

Malu-maluin, Anggota DPRD Ini Tipu Kontraktor Modus Proyek Pemerintah, Sekarang Dituntut 3 Tahun

Ketua Partai NasDem yang juga Anggota DPRD Taput dituntut tiga tahun penjara karena melakukan aksi tipu-tipu terhadap kontraktor

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput tipu kontraktor 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Luciana Siregar, Anggota DPRD Taput yang tipu seorang kontraktor modus menawarkan proyek pemerintah dituntut tiga thaun penjara.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Syafrina menyatakan bahwa Anggota DPRD Taput, Luciana Siregar terbukti melakukan penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Luciana Siregar dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di hadapan hakim Ulina Marbun, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Ketua DPC Nasdem Anggota DPRD Taput Karena Menipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar

Anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar saat mendatangi Polda Sumut sebelum akhirnya ditahan, Jumat (11/4/2022).
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Lusiana Siregar saat mendatangi Polda Sumut sebelum akhirnya ditahan, Jumat (11/4/2022). (HO)

Saat JPU membacakan tuntutan, Luciana Siregar bergeming.

Dia hanya mendengarkan apa yang disampaikan jaksa lewat sidang secara daring itu. 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. 

Korban rugi hampir Rp 1 miliar

Dalam persidangan terungkap, bahwa modus yang dilakukan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Taput ini dengan cara berpura-pura menawarkan proyek pembangunan perumahan.

Proyek pembangunan perumahan itu diklaim sebagai proyek Kementerian PUPR.

Baca juga: Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Ditangkap Polda Sumut, Tipu Kontraktor Jual Nama Kementerian PUPR

Menurut korbannya bernama Limaret Parsaoran Sirait, kerugian riil yang ia alami mencapai Rp 972.500.000.

"Mereka menyampaikan bahwa itu proyek rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo," kata Limaret, ketika dihadirkan sebagai saksi di PN Medan, Rabu (6/7/2022).

Limaret mengatakan, yang dia tahu, proyek itu punya pemerintah yang dananya bersumber dari APBN. 

"Mereka sebelumnya sudah ada membayar uang administrasi. Mereka kelimpungan mencari dana dan butuh bantuan dana, informasinya Luciana ini pemborong," kata saksi korban, menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Hadi Nasution.

Karena yang menawarkan proyek adalah Anggota DPRD Taput, saksi pun kemudian percaya.

Baca juga: Ketua Partai Nasdem Anggota DPRD Taput Tipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar, Terancam 4 Tahun Penjara

Ia kemudian menyuntikkan dana kepada Luciana Siregar.

Dana itu diberikan beberapa tahap, baik langsung ataupun ditransfer. 

Setelah menyuntikkan dana hampir Rp 1 miliar, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada kabar.

Hingga saksi korban kemudian menanyakan kebenaran proyek tersebut ke Kementerian PUPR.

"Sampai kita laporkan (perkara ini), tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang, tapi proyeknya tidak ada," cetus saksi.

Baca juga: STAF PUPR jadi Saksi Sidang Penipuan anggota DPRD Taput, Sebut Cuma Foto Bareng dengan Luciana

Anehnya, kata Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana Siregar malah marah-marah.

"Dia marah-marah, tetap ngotot bahkan sampai hari ini," ucap saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei Tahun 2019.

Kala itu, terdakwa Luciana Siregar mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di Kementerian PURP, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

Dimana untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket.

Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon.

Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.

Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana Siregar mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

"Keesokan harinya, pada 16 September 2019, sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut," kata jaksa.

Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta,

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret  untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya  tidak cukup.

"Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta," ujar JPU.

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.

"Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta. Bahwa selain pengiriman uang tersebut diatas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000," beber JPU.

Sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp 972.500.000.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkas jaksa.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved