Motif pembunuhan Brigadir J

Putri Disarankan Pakai Hak Jawab Bila Merasa Terancam di Media Sosial, LPSK Tolak Beri Perlindungan

Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat

KOlase Tribun Timur
BONGKAR Siapa Cantik di Kasus Brigadir J. Kolase foto: Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin pengacara Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo, bahwa ada ancaman yang dialami istrinya itu.

Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat dan tanggapan masyarakat di media sosial.

Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.

"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022).

Akhirnnya, LPSK menghentikan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan di balik permohonan itu.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Hasto mengatakan kejanggalan itu membuat LPSK tak buru-buru memberikan perlindungan. Kejanggalan itu kemudian diperkuat setelah pihak LPSK menemui Putri dua kali.

"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK," ujar Hasto.

"Dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," beber Hasto.

Pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada yang janggal pada pertemuan di Polda Metro Jaya 29 Juli 2022 lalu. 

Selain mengaku disodorkan amplop coklat tebal dari pihak Ferdy Sambo, LPSK mengaku mendapatkan desakan dari lembaga penegak hukum.  

Lembaga hukum itu mendesak agar LPSK segera memberikan keputusan untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Sementara, tidak ada pembahasan soal perlindungan untuk ibu dari Brigadir Yousa Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam rapat itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved