News Video

Ferdy Sambo Mencoba Suap LPSK, Pakar Sebut Sudah Bisa Diproses Meski Ditolak

Irjen Ferdi Sambo diduga melakukan percobaan suap pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan percobaan suap pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski LPSK menolak, sejumlah pakar menyebut Ferdy Sambo bisa dikenai pidana .

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, percobaan suap sama dengan tindakan menyuap.

"Dalam kasus suap , tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan, itu sama dengan perbuatan telah terjadi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melalui pesan pendek yang diterima pada Rabu (17/8/2022).

"Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap ," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK sudah bisa diproses, meski ditolak.

"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," sambung Boyamin.

Seperti diketahui, upaya percobaan suap juga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan aksi percobaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo .

Hal itu dialami oleh petugas LPSK saat berkunjung ke kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli lalu.

Susi menyebut, petugas LPSK itu diberi amplop oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo .

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Namun, pemberian amplop tersebut langsung ditolak oleh petugas LPSK.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo , Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada petugas LPSK.

Menurut Irwan, dirinya telah menanyakan kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved