Brigadir J Ditembak Mati

Menko Polhukam Mahfud MD Singgung 'Kaisar Sambo' di Internal Polri, Diduga Melibatkan 7 Jenderal

Sementara diduga ada 11 konsorsium 303 di wilayah Indonesia mulai dari Pulau Sumatera hingga Pulau Jawa.

Editor: AbdiTumanggor

Terutama, terkait pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Sebagai anggota Komisi III, saya yakin sistem yang ada di Polri terhadap situasi yang demikian sudah terbangun untuk menghadapi kemungkinan adanya perlawanan tersebut," kata Arsul.

Legislator PPP ini pun menyebut Kapolri Listyo tinggal secara konsisten menegakkan sistem di internal Polri tersebut. Baik yang terkait dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana. "Jika itu dilakukan maka dukungan publik akan berada di belakang Kapolri dan jajaran pimpinan Polri," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kelompok-kelompok pendukung mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diduga memberikan perlawanan dalam penuntasan kasus kematian Brigadir J.

"Pak Kapolri sekiranya ada pihak-pihak intervensi, ikut campur dalam proses penyidikan, Pak Kapolri harus menertibkan, harus diberikan peringatan," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Sugeng menyatakan bahwa Ferdy Sambo memang cukup memiliki pengaruh di Korps Bhayangkara. Sebab, puluhan anggota Polri ikut terlibat dalam mempengaruhi penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J. “Pasti berpengaruh, makanya 36 orang yang ikut nyemplung dalam kasus ini, gimana tidak berpengaruh," jelasnya.

Menurutnya, pengaruh Sambo di internal Polri tak terlepas dari posisinya yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus Merah Putih. Namun, saat ini Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatan tersebut. Di sisi lain, Sugeng mengatakan pembubaran Satgasus Merah Putih menjadi upaya mengurangi pengaruh Sambo.

"Iya salah satu bentuk mengurangi kekuatan, menghilangkan atau memutus mata rantai (pengaruh) tersangka FS," ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo turut di antaranya Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf (KM), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Mereka pun disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sejumlah Data Sudah Dipegang Menko Polhukam Mahfud MD.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim punya catatan lengkap terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Adapun catatan itu disebut Mahfud berasal dari berbagai pihak. Itu antara lain mulai dari intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Tak hanya itu, Mahfud mengaku juga mendapat catatan dari unsur perorangan baik dari LSM atau NGO, Masyarakat, Intelijen, Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved