Berita Medan
Dana Insentif Covid-19 Nakes RSUD Pirngadi Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Dinkes Medan
Dinkes Kota Medan sudah menganggarkan dana insentif Covid-19 bulan Desember 2021 untuk para nakes RSUD Pirngadi yang belum dibayarkan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan sudah menganggarkan dana insentif Covid-19 ratusan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi yang belum dibayarkan sejak Desember 2021.
Kepala Dinkes Kota Medan, Taufik Ririansyah mengatakan, dana insentif Covid-19 untuk para nakes tersebut sudah diajukan pejabat RSUD Pirngadi Medan.
"Untuk desember 2021 sudah masuk anggarannya, di P-APBD Pemko Medan dan itu sudah disampaikan kemarin melalui pejabat RSUD Pirngadi," jelas Taufik, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: 100 Nakes Belum Terima Insentif Covid-19 Sejak Desember 2021, Begini Kata Humas RSUD Pirngadi
Namun, Taufik menyarankan untuk menanyakan kepada Sekretaris Dinkes Kota Medan agar mendapat penjelasan lebih rinci terkait anggaran insentif Covid-19 untuk para nakes RSUD Pirngadi.
"Yang terutang kan bulan Desember 2021, mungkin nanti bisa dijelaskan sekretaris dinas, saya masih rapat," jelasnya.
Sementara itu, ketika Tribun Medan konfirmasi ke Sekretaris Dinkes Kota Medan Edi Subroto dijelaskan bahwa dana insentif Covid-19 tergantung kondisi Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tergantung anggarannya, kalau anggarannya gak ada, susah juga kita karena selama ini anggaran dari DAU," ungkap Edi, Jumat.
Di samping itu, Edi Subroto pun mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dana insentif Covid-19 di DAU untuk tahun 2022 ditiadakan.
"Makanya insentif para nakes Covid-19, untuk tahun ini kita coba ajukan dari Dana Tak Terduga (DTT) milik Pemko Medan dan ini masih kita ajukan," sebutnya.
"Karena dana tak terduga ini khusus untuk dana bencana, jadi coba kita ajukan ke sana. Dan saat kita ajukan tapi belum ada respon dari BPKAD Medan," tambahnya.
Dijelaskan Edi Subroto bahwa dalam hal ini pihaknya sudah mengajukan dan tinggal menunggu persetujuan dari BPKAD Kota Medan.
"UPT teknis hanya mengajukan saja. Sesuai dengan besaran yang kita minta. Artinya kita mengajukannya per semester, anggaran sudah kita ajukan. Jadi sesuai kebutuhan dan alokasinya, nah ini tinggal menunggu ACC dari BPKAD," jelasnya.
Baca juga: Sejak Desember 2021, Ratusan Nakes RSUD Pirngadi Medan Belum Terima Insetif Covid-19
Sementara dana insentif Covid-19 bulan Desember 2021 untuk para nakes tinggal menunggu pengajuan agar ditampung dalam DTT.
"Ada, jadi utangnya hanya satu bulan saja untuk insentif tahun 2022 ini masih menunggu ajuan dana dari DTT," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)