Putri Ditetapkan Tersangka

Terbukti Firasat Ayah Brigadir J Sebelum Putri Jadi Tersangka, Apresiasi Kinerja Timsus Polri

Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengungkapkan perasaaannya usai Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka

Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi kinerja Polri usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). 

“Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka.”

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yakni pasal pembunuhan berencana.

“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi.

Peran Putri Candrawathi di Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved