Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

CERITA Lengkap Bharada E, Detik-detik Putri Nangis di 'Rapat Kilat' Sebelum Eksekusi Mati Brigadir

Terungkap detik-detik kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Hal ini diungkapkan

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Sambo Squad dan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan terbaru Bharada E bercerita detik-detik sebelum eksekusi mati Brigadir J.

Bharada E menceritakan keberadaan Putri Candrawathi.

Terungkap detik-detik kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada Eliezer atau Bharada E yang menceritakan sekitar 20 menit sebelum pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Bharada E atau Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan ada rapat kilat yang digelar di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 
Pengacara Bharada E atau Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan ada rapat kilat yang digelar di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.  (HO)

Saat itu, ada rapat singkat para tersangka, termasuk sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di lantai 3 di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: JOGET Bareng Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Tulis Pesan Mesra: Pak Sambo Ku Sayang

Baca juga: MOTIF Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya, Polri Didesak Ungkap ke Publik Usai PC Tersangka 340


Ronny menceritakan sesaat sebelum eksekusi Brigadir J dilakukan, kliennya Bharada E sempat dipanggil ke ruang rapat di lantai 3 rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling di lantai 3. Di sana juga ada Putri Candrawathi.

"Kemudian yang diketahui oleh klien saya adalah bahwa saudari PC (Putri Candrawathi) ini memang ada di rumah di Saguling dan juga ada di TKP," kata Ronny di akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.

Di sana kata dia digelar rapat singkat membahas soal Brigadir J.

 

Ilustrasi penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Ilustrasi penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)


"Ya, jadi memang bahwa ada proses waktu di lantai 3, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, atau ruangan rapat. Bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini di sana, bersama FS dan RR, membicarakan mengenai almarhum Yosua," katanya.

"Nah di situlah, waktunya memang sangat pendek, karena di sana klien saya menerima perintah itu, kemudian sampai ke TKP kurang dari 20 menit," katanya.

Baca juga: MOTIF Pembunuhan Brigadir J Sebenarnya, Polri Didesak Ungkap ke Publik Usai PC Tersangka 340

Baca juga: Denny Sumargo Beber Pengeluarannya Sebulan, Ogah Hidup Mewah Meski Hasilkan Ratusan Juta Tiap Bulan


Menurut Ronny dari keterangan Bharada E, baik di TKP dan di rumah sebelumnya di Saguling, atau di 2 lokasi itu ada peran Putri Candrawathi di sana.

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan di lantai 3 di Saguling. Dalam pertemuan itu, ada Ibu PC, pak FS kemudian saudara RR, kemudian, dan yang terakhir Bharada E yang datang dipanggil saudara RR," katanya.

"Sewaktu masuk ruangan Bharada E tidak melihat ibu PC, tetapi ketika duduk di sofa, melihat ibu PC ada di dalam, ternyata," ujar Ronny.

Menurutnya proses rapat di Saguling dari keterangan Bharada E, sangat cepat hingga sampai eksekusi Brigadir J di TKP.

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi terlihat menangis.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum ekseksi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya.

"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami di proses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny.

Ia berharap ke depan kasus ini semakin terang benderang.

"Dan akan sedikit membuat harapan untuk klien saya  untuk mendapatkan keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat yang paling rendah dan dalam situasi itu tidak bisa berbuat banyak karena memang berdasarkan perintah," paparnya.

Menurut Ronny Bharada E ini tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo (Instagram)
"Karena setelah kejadian di Magelang, sampai di Jakarta dia tidak mengetahui apa-apa. Itu nanti kita kita akan buktikan di Pengadilan. Bahwa memang dia hanya mendapatkan perintah itu last minute," ujarnya.

"Jadi perlu kita sampaikan kepada teman-teman, kepada publik, bahwa kami melihat jangan sampai nanti Bharada E ini yang menjadi korban malahan, ibaratnya menjadi kambing hitam. Karena dia pangkat paling rendah. Kemudian dalam kasus ini kepentingan kita adalah membawa Bharada E mendapatkan keadilan," kata Ronny.

Sehingga katanya Bharada E tidak dalam posisi untuk niat melakukan perencanaan pembunuhan.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancamannya hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi perencanaan pembunuhan hingga eksekusi terhadap Brigadir J.

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.

Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah 7 hari kata dia, pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(bum)

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang TribunnewsMaker.com dengan judul Terungkap Detik-detik Sebelum Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Nangis, 'Waktunya Sangat Pendek'

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved