Breaking News

News Video

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin Terancam Pidana, Kini di Patsus

AKBP Arif Rachman Arifin melakukan atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUN-MEDAN.COM - Timsus menetapkan enam perwira tinggi dan menengah melakukan atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di antaranya menyeret nama AKBP Arif Rachman Arifin Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kini AKBP Arif Rachman Arifin harus mendekam di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipidana.

AKBP Arif Rachman Arifin disebut Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).

Arif diduga terlibat upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia bersama lima perwira Polri lainnya bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

Selain Arif, perwira yang berpangkat AKBP yakni Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dikutip dari TribunSumsel.com, sosok Arif merupakan perwira menengah Polri sejak 4 Agustus 2021.

Ia berpangkat AKBP sebelumnya menjabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Mantan Kapolres Kabupaten Jember, Jawa Timur itu kini dimutasi ke Yanma Polri.

Arif mengawali kariernya di Polri sebagai lulusan Akpol 2001.

Polisi berusia 42 tahun itu, berpengalaman dalam bidang Reserse.

Selama mengemban tugas di kepolisian, sejumlah jabatan pernah ia duduki.

Di antaranya Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang Polda Jabar (2019), Kapolres Jember Polda Jatim (2020).

Kemudian pada 2021 ia menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021) dan terakhir sebagai Pamen Yanma Polri (2022).

(Tribun-Video.com/ TribunSumsel.com)


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok AKBP Arif Rachman Arifin Perwira Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved