Pembunuhan Brigadir J
POLITISI PDIP Sasar Putri Candrawathi dan Polri, Tersangka tapi Tak Ditahan: Sakit Itu Alasan Klasik
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Politisi PDIP Trimedya Panjaitan blakblakan menyasar polisi dan Putri Candrawati, tidak ditahan karena sakit.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi, mengungkapkan status hukum Putri Candrawathi, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri kini dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Belum (ditahan), (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," ujar Komjen Agung Budi.
Putri Candrawathi Sudah Tiga Kali Diperiksa
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, kata dia, menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Brigjen Rian seperti dikutip dari Warta Kota.
"Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujarnya di Mabes Polri, Jumat.
Andi menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu tujuh hari untuk beristirahat karena sakit," ungkapnya.
Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari, polisi akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Adapun empat orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawati Resmi Tersangka, Ada Dua Alat Bukti dan Gerak-gerik Mencurigakan
Dua alat bukti dijadikan sebagai penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam skenario penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.