Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Bisa Dituntut Ringan Meski Tersangka Kematian Brigadir Yosua, Ada Syarat

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Berpeluang Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Ini Syaratnya.

HO
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawati (tengah), Brigadir J (kanan). Diketahui Putri Candrawathi dekat dengan Brigadir J. Terungkap Putri Candrawathi Bisa Cuma Dituntut Hukuman Ringan Meski Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Ternyata karena Ini Alasannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi berpeluang dituntut hukuman ringan meski terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun ternyata ada syaratnya jika Putri Sambo ingin dapat keringanan hukuman di pengadialn nanti.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi kini sudah jadi tersangka kasus kematian Brigadir J menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Padahal sebelumnya, Putri sempat melaporkan mendiang Brigadir J atas kasus pelecehan seksual.

Selain itu, jelang Eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi diberitakan sempat menangis.

Apakah setelah menjadi tersangka, Putri Candrawathi bakal mau membuka kejadian sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J?

Di pihak lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan istri Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.

Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.

Baca juga: Terungkap Jelang Eksekusi Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Nangis, Bharada E Terima Perintah

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Kata LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Kata LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya? (HO)

Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).

Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.

Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.

Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.

Baca juga: Belum Lama Cerai dari Puput, Doddy Sudrajat Pamer Gandengan Baru, Intip Potretnya, Serius?

Baca juga: Emil Dardak Suami Artis Arumi Bachsin Tertunduk Lesu, Suasana Haru Selimuti Proses Pemakaman Ayahnya

Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved