Brigadir J Ditembak Mati

ISU Konsorsium 303 hingga Penemuan Uang Rp 900 Miliar di Bunker Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri

Tabungan Brigadir J Rp 200 Juta di empat rekening diduga dikuras atau dicuri oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews.com
Tiga kediaman Ferdy Sambo dijaga ketat sejumlah anggota polisi dan puluhan brimob saat dilakukan penggeledahan sejak Selasa (9/8/2022) sore hingga Rabu (10/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua pekan setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu, sudah beredar desas-desus kabar bisnis ilegal terkait judi online, prostitusi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, minuman keras, tambang ilegal, hingga peredaran BBM dan elpiji palsu.

Di tengah isu soal bisnis gelap tersebut, pada Selasa (9/8/2022) lalu, penyidik Timsus Polri menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo. Penggeledahan tiga rumah berbeda itu pertama berlokasi di di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah dinas yang menjadi TKP pembunuhan terhadap Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Lalu yang ketiga adalah rumah pemberian mertua Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Adapun penggeledahan ketiga rumah ini mendapat pengamanan ketat dari puluhan anggota Brimob. Pengeledahan dilakukan sejak pukul 15.16 hingga Kamis pukul 01.00 WIB dini hari. Dari jalan pintu masuk menuju rumah penyidik memasang garis polisi.

Dari hasil penggeledahan di tiga rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah kotak dan satu koper berwarna hitam berukuran besar. Koper tersebut dibawa oleh dua anggota Brimob ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/8/2022), sekitar pukul 15.43 WIB sore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, koper berwarna hitam tersebut berisi barang bukti yang disita Timsus Polri terkait dengan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, seluruh barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah Ferdy Sambo telah disita dan dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik," kata Dedi.

Namun, ia enggan merinci isi koper hitam yang disebut berisi barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo tersebut karena berada pada ranah penyidikan. "Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik," ujarnya.

Kemudian, penyidik Timsus Polri juga melakukan penyelidikan di rumah singgah Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022) lalu. Proses penggeledahan dilakukan selama sekitar 3,5 jam.

Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Kabar Misteri Penemuan Uang Rp 600 Miliar hingga 900 Miliar

Di tengah penggeledahan tiga rumah tersebut, beredar isu yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa diduga ditemukan bunker dengan berisi sejumlah uang hingga ratusan miliar.

Namun, hal itu langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Polri memastikan bahwa informasi yang mengatakan penemuan bunker yang berisikan uang Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut adalah tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Dedi, tim khusus memang menggeledah beberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik telah menyita beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang disita. "Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujarnya.

Dedi pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,"pungkas Dedi.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak bicara soal pemberantasan judi.

Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022) yang telah meminta konfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengutip pernyataan Sigit.

Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupu konvensional, harus ditindak tegas. Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi. "Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tuturnya.

Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG. "Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.

Jenderal Sigit meminta seluruh jajarannya punya komitmen yang sejalan terkait dengan hal tersebut. Dia mengatakan, ini demi menjaga marwah institusi Polri. Merespons arahan Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) ke jajaran Polda.

Lewat surat tersebut Agus menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menindak semua yang terlibat dalam perjudian. "Sudah lama dan berulang-ulang (penerbitan ST)," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

Secara terpisah, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jajaran Polda sudah mulai bergerak memberantas para beking bandar judi. "Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata dia.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Perselingkuhan dan Dugaan Bisnis Konsorsium 303, Ada 7 Jenderal

Isu Kaisar Sambo

Sebelum Kapolri angkat bicara perihal judi online, di media sosial muncul isu soal "Konsorsium 303" atau perlindungan judi online dan bisnis gelap lainnya yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Isu itu menyebutkan soal Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya yang diduga menjadi beking bisnis judi.

Adapun Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kini jadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejak dulu pihaknya menindak tegas hal-hal yang berkaitan dengan judi, narkoba, hingga premanisme. "Prinsip untuk penyakit masyarakat (judi, premanisme, narkoba dan lain-lain) tindak tegas dari dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Usut tuntas

Melihat ini, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, wajar jika instruksi Kapolri soal pemberantasan judi dikaitkan dengan isu bekingan bisnis judi yang menyeret nama Sambo. Apalagi, citra Sambo di mata publik kini menjadi buruk setelah skenarionya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap.

"Itu sebuah keniscayaan di tengah keraguan publik pada kinerja kepolisian yang terbukti melakukan kebohongan-kebohongan di awal kasus penembakan Brigadir J ini," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Oleh karenanya, Bambang mengatakan, polisi harus segera mendalami desas-desus perlindungan judi online ini agar tak menjadi asumsi liar. Pengusutan isu tersebut juga harus diungkap ke publik secara terbuka. Jika ini tak tuntas, makin berat tugas Kapolri mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan layak dipercaya.

"Bila terus menerus berlanjut, akibatnya publik akan mengabaikan penegakan hukum dan mengambil peran hukum sendiri melalui pengadilan jalanan. Bila sudah demikian artinya negara gagal untuk menjamin rasa aman dan tertib masyarakat," ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, isu soal "Konsorsium 303" yang meyeret nama Sambo harus dibuktikan kebenarannya. Namun, selama itu belum terbukti, asas praduga tak bersalah terhadap Sambo dan pihak-pihak yang diduga terlibat harus tetap diterapkan.

"Itu perlu diimplementasikan dengan pemeriksaan internal oleh Polri atas semua informasi yang berkembang dengan mengedepankan sikap profesional dan asas praduga tak bersalah," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Menurut Sugeng, bukan hanya pengusutan perlindungan aktivitas judi yang harus diungkap tuntas polisi, tetapi juga bisnis-bisnis ilegal lainnya. "Usut mendalam. Bukan hanya judi, termasuk melindungi kejahatan lain seperti narkoba yang tidak selesai-selesai," katanya.

Uang Tabungan Brigadir J Dikuras

Tabungan Brigadir J Rp 200 Juta di empat rekening diduga dikuras atau dicuri oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di depan Mabes Polri.  “Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8/2022).

Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin menyebut ada uang tabungan senilai Rp200 juta yang ditransfer ke salah satu tersangka. Hal itu dilakukan usai nyawa Brigadir J melayang.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta,"ujarnya.

Sebelumnya Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antata Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Yosua sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya. Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.

"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” katanya. 

Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, dikhawatirkan ada pula yang mengalir ke sejumah lembaga.

Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons permintaan Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Ivan mengaku belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J atau melalui kuada hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya, jika mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK. "Jika pengacara almarhum J punya data dan faktanya, mungkin bisa diserahkan ke kami untuk ditangani," ujar Ivan, Senin (15/8/2022). 

Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. "Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," sambungnya. 

Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara. "Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK,"pungkasnya.

(*/tribun-medan.com/kompas.com/sosok.id)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved