Breaking News

Brigadir J Ditembak Mati

Kamaruddin Simanjuntak Minta Timsus Polri Tangkap Squad Lama Brigadir D dan Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Minta Timsus Polri Periksa Inisial D dan Segera Tetapkan sebagai Tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Ajudan dan Pengawal Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya. 

Mereka IJP FS, PC, Bripkda RR dan KM disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara. Sedangkan Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56.

Berkas perkara tahap pertama terhadap 4 tersangka; IJP FS, Bripka RR, KM, dan Bharada E telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada Jumat (19/8/2022).

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut diserahkan kepada kejaksaan selaku JPU," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Peran Kelima Tersangka

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran para tersangka kasus Brigadir J tersebut.

- Peran Bharada RE: telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.

- Peran Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

- Perang KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

- Peran Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

- Pera Putri Candrawathi: terlibat rapat dengan para tersangka lain jelang eksekusi dan turut membawa Brigadir J ke rumah dinas untuk dilakukan eksekusi terhadap Brigadir J.  

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, saat peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi diketahui berada di lantai tiga. "(Putri) Ada di lantai 3 saat Riky dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Komjen Agus mengatakan Putri juga diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Brigadir J diminta ke rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf. "(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," jelasnya.

Tak hanya itu, Komjen Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Termasuk, kata Agus, Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya. Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujarnya.

Ajudan dan Pengawal Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya.
Ajudan dan Pengawal Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya. (ISTIMEWA)

Rapat Singkat Jelang Eksekusi Brigadir J

Pengacara Bharada E atau Bharada Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan ada rapat kilat yang digelar di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved